373 PPPK Kabupaten Pekalongan Terima SK Pengangkatan, Bupati Fadia: Ini Awal Tanggung Jawab Besar

Patrazone.com — Sebanyak 373 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah upacara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Pekalongan, Senin (23/6/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah melewati seluruh proses seleksi. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan akhir perjuangan, tetapi justru awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat.
“Yang baru saja dikukuhkan adalah orang-orang terpilih, yang patut bersyukur. Tapi keberuntungan itu harus dijaga. Jangan sampai justru kita sendiri yang merusaknya,” ujar Fadia dengan tegas.
Fadia juga mengingatkan bahwa status sebagai PPPK harus dijadikan motivasi untuk bekerja lebih baik, bukan justru membuat puas diri.
“PPPK itu bukan berarti sudah dilantik lalu selesai. Setiap tahun akan ada evaluasi. Kalau kinerjanya tidak baik, bisa saja dicopot. Jadi mulai hari ini, kerja maksimal, kerja hebat, dan kerja keras!” pesannya.
Diharapkan Bawa Perubahan Nyata
Bupati Fadia berharap kehadiran para PPPK dapat memberikan perubahan positif di masing-masing instansi, baik dalam percepatan layanan publik maupun peningkatan kualitas birokrasi.
“Masuknya kalian ke dinas harus memberi warna. Harus kelihatan hasil kerjanya. Jangan justru tidak terlihat dampaknya,” tambahnya.
447 Formasi ASN 2024, 24 Masih Kosong
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Suprayitno, menjelaskan bahwa total formasi ASN tahun 2024 terdiri dari 447 posisi, yang mencakup 50 formasi CPNS dan 397 formasi PPPK. Dari jumlah tersebut, 373 formasi PPPK telah terisi, sedangkan 24 lainnya masih kosong.
“Dari 1.402 pelamar PPPK, setelah melalui seleksi berbasis CAT, sebanyak 373 orang dinyatakan lulus. Terdiri dari 128 guru, 161 tenaga teknis, dan 84 tenaga kesehatan,” jelas Suprayitno.
Ia menambahkan, para PPPK dijadwalkan mulai aktif bertugas di instansi masing-masing per 1 Juli 2025, sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan.
“Setelah menerima SK ini, para PPPK sudah harus siap menjalankan tugas sesuai dengan penempatan masing-masing,” pungkasnya.