Hukum

KPK Periksa Ustadz Khalid Basalamah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024

Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa mereka telah memeriksa Ustadz Khalid Basalamah dalam tahap penyelidikan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan kasus yang mencuat terkait alokasi kuota haji khusus pada tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Khalid Basalamah, yang juga memiliki agensi umrah dan haji bernama Uhud Tour, telah memberikan keterangan yang sangat kooperatif.

“Dia menyampaikan informasi dan pengetahuannya dengan sangat jelas, yang tentunya sangat membantu para penyelidik kami,” ujar Budi, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, fokus pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah adalah untuk menggali lebih dalam mengenai pengelolaan ibadah haji, khususnya yang berkaitan dengan alokasi kuota haji khusus yang diduga sarat dengan praktik korupsi.

Panggilan KPK dan Harapan untuk Penanganan Kasus yang Cepat

Budi juga menekankan pentingnya kooperasi dari semua pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus ini.

“Kami harap semua pihak bisa mengikuti panggilan kami, seperti yang telah dilakukan oleh Khalid Basalamah, agar penanganan kasus ini bisa lebih efektif dan terang,” katanya.

Kasus ini bermula dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024. Salah satu yang disorot adalah pembagian kuota 50:50 pada alokasi tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi. Kementerian Agama, pada saat itu, membagi kuota tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai prosedur.

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa meskipun penyelidikan saat ini baru berada pada tahap awal, dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, melainkan juga pada tahun-tahun sebelumnya. Kasus ini semakin mendapat perhatian publik karena terkait dengan hak-hak umat Islam untuk menunaikan ibadah haji dengan cara yang adil dan transparan.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan bisa mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi ini, serta memberi kejelasan bagi masyarakat yang berhak atas kuota haji yang seharusnya diberikan secara merata dan tanpa penyelewengan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button