Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI, Penyelidikan Terus Berlanjut

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Sudah ada tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin (23/6/2025).

Meski demikian, Budi belum memberikan informasi rinci terkait identitas tersangka, termasuk statusnya sebagai penyelenggara negara atau bukan. Ia menyebut proses penyidikan masih berlangsung dan penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para saksi.


KPK Periksa Dua Pejabat Pengadaan di Setjen MPR

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK pada hari ini memanggil dua saksi kunci. Mereka adalah:

  • Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan di Setjen MPR RI tahun 2020–2021.
  • Fahmi Idris, anggota kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) di lingkungan yang sama pada tahun 2020.

Pemanggilan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang diduga terjadi sepanjang 2019 hingga 2021.


MPR RI Pastikan Pimpinan Tidak Terlibat

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019–2024 maupun 2024–2029 tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa dugaan tindak pidana ini sepenuhnya merupakan urusan administratif yang menjadi tanggung jawab Sekretariat.

“Perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (21/6/2025).


Dugaan Gratifikasi Berkaitan dengan Proses Pengadaan

Meski KPK belum merinci bentuk dugaan gratifikasi yang terjadi, sumber informasi menyebut kasus ini berkaitan dengan praktik pengadaan barang/jasa di Setjen MPR RI, yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2021. Penyelidikan tengah difokuskan pada indikasi aliran dana atau pemberian fasilitas tertentu kepada pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button