Teknologi

Hacker Inggris Curi Data 40 Perusahaan, Rugikan Dunia Rp407 Miliar: Ini Aksi Kai West alias IntelBroker

Patrazone.com — Seorang warga negara Inggris bernama Kai West (25), yang dikenal di dunia maya dengan nama samaran “IntelBroker”, resmi didakwa oleh Kejaksaan Distrik Selatan New York, Amerika Serikat, atas pencurian dan penjualan data sensitif dari puluhan perusahaan.

Menurut keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (25/6/2025), aksi peretasan yang dilakukan Kai West menimbulkan kerugian sekitar US$25 juta atau setara Rp407 miliar. Ia disebut mencuri data dari perusahaan telekomunikasi, penyedia layanan kesehatan, operator internet, dan lebih dari 40 institusi lainnya.

Terungkap Lewat Jejak Digital Bitcoin dan Email

Aksi peretasan Kai West terbongkar setelah seorang agen rahasia FBI membeli kunci API curian dari akun IntelBroker di forum peretasan BreachForums pada Januari 2023. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto Bitcoin, dan alamat dompet digital tersebut berhasil dilacak hingga ke platform keuangan online Ramp.

Ramp ternyata menghubungkan transaksi tersebut dengan akun atas nama Kai West, terdaftar menggunakan SIM Inggris. Penelusuran lebih lanjut mengungkap akun Coinbase yang juga terkait, kali ini dengan identitas samaran lain, ‘Kyle Northern’, namun tetap mengarah ke data pribadi West, termasuk email, faktur pembayaran, dan bahkan foto lisensi resmi.

Ditangkap di Prancis, AS Ajukan Ekstradisi

Kai West berhasil ditangkap oleh otoritas Prancis pada Februari 2025. Saat ini, pemerintah Amerika Serikat tengah mengupayakan proses ekstradisi agar Kai West bisa diadili secara langsung di wilayah hukum AS.

“Pengumuman hari ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang berpikir mereka bisa bersembunyi di balik papan ketik. FBI akan menemukan Anda, di mana pun berada,” tegas Asisten Direktur FBI dalam pernyataan resminya.

Dijerat 4 Dakwaan, Terancam Penjara 50 Tahun

Kai West alias IntelBroker kini menghadapi empat dakwaan pidana, antara lain:

  • Persekongkolan untuk mengakses komputer secara ilegal (maksimal 5 tahun penjara)
  • Persekongkolan untuk melakukan penipuan via kawat (wire fraud) (maksimal 20 tahun)
  • Mengakses sistem komputer yang dilindungi untuk memperoleh data (maksimal 5 tahun)
  • Penipuan menggunakan sarana komunikasi elektronik (wire fraud) (maksimal 20 tahun)

Jika dijumlahkan, Kai West terancam hukuman maksimal hingga 50 tahun penjara.

Namun Kejaksaan menegaskan bahwa hukuman maksimal adalah acuan yang ditetapkan oleh Kongres, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan hakim pengadilan. Selain itu, seperti prinsip umum hukum pidana AS, Kai West masih dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan.

Aksi Jual Data di Forum Peretasan

Dalam kurun waktu aksinya, West disebut telah meraup lebih dari US$2 juta (sekitar Rp32,6 miliar) hanya dari hasil penjualan data curian melalui forum peretas BreachForums, salah satu tempat jual beli data ilegal paling terkenal di internet gelap (dark web).

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button