Mentan Laporkan 212 Merek Beras Bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung, Konsumen Berpotensi Rugi Rp99 Triliun

Patrazone.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melaporkan 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung, menyusul temuan serius terkait pelanggaran mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Ada 212 merek yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jumat (27/6/2025).
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan antara Kementan, Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan sejumlah unsur pengawasan lainnya yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025.
Investigasi di 10 Provinsi: Mayoritas Beras Tak Sesuai Standar
Sebanyak 268 sampel dari 212 merek beras diuji dari 10 provinsi, melibatkan dua kategori beras: premium dan medium, dengan pengujian dilakukan di 13 laboratorium resmi.
Hasilnya mencengangkan:
- 85,56% beras premium tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI).
- 59,78% dijual melebihi HET.
- 21,66% memiliki berat bersih di bawah yang tertera di kemasan.
Sementara itu, untuk beras medium:
- 88,24% tidak sesuai standar mutu.
- 95,12% dijual di atas HET.
- 9,38% tidak memenuhi berat sesuai label kemasan.
Baca juga: Miris! Mentan Sebut Banyak Beras SPHP Dioplos dan Dijual Mahal
Konsumen Terancam Rugi Rp99 Triliun
Mentan Amran menyebut, praktik curang ini berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp99 triliun. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia pangan.
“Kami sudah telepon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap,” ujarnya.
Meskipun sudah mengantongi nama-nama perusahaan pemilik merek beras bermasalah, Amran enggan mengungkapkan ke publik demi kelancaran proses hukum.
“Sudah terdeteksi, tapi maaf tidak bisa diumumkan. Ini senyap, silent, tapi mematikan,” katanya.
Tenggat 10 Juli: Jika Masih Bandel, Siap-Siap Dipidana
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut tindakan pelaku sebagai tindak pidana yang melanggar hukum perlindungan konsumen.
Pelaku terancam:
- Lima tahun penjara
- Denda hingga Rp2 miliar
Namun demikian, pemerintah memberikan tenggat waktu hingga 10 Juli 2025 kepada para pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produk mereka dengan standar mutu, berat, dan harga yang berlaku.
“Kalau lewat tenggat masih ada yang bandel, kami akan tindak tegas. Ini jelas merugikan konsumen,” tegas Helfi.
HET Resmi Pemerintah Berdasarkan Wilayah
Sebagai informasi, berikut adalah harga eceran tertinggi (HET) resmi beras menurut wilayah:
Beras Premium:
- Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi: Rp14.900/kg
- Sumatera lainnya, NTT, Kalimantan: Rp15.400/kg
- Maluku, Papua: Rp15.800/kg
Beras Medium:
- Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi: Rp12.500/kg
- Sumatera lainnya, NTT, Kalimantan: Rp13.100/kg
- Maluku, Papua: Rp13.500/kg
Imbauan Terbuka untuk Pelaku Usaha Pangan
Mentan Amran mengimbau pelaku usaha untuk segera berbenah dan menghentikan praktik curang yang merugikan masyarakat luas.
“Kami mohon kepada seluruh sahabat yang bergerak di sektor pangan, khususnya beras, mari kita koreksi dan perbaiki. Ini tidak boleh terjadi lagi,” ujarnya.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pangan akan semakin ketat, demi melindungi hak konsumen dan menegakkan keadilan di sektor pangan nasional.