Hukum

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 M di Sumut, Termasuk Pejabat dan Anak Direktur

Patrazone.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak terkait serta menyita uang tunai senilai Rp231 juta.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan pejabat dinas pemerintah daerah, pejabat pusat, hingga pihak swasta, termasuk hubungan keluarga dalam struktur perusahaan.

“Total ada lima tersangka yang kami tetapkan. Dua dari Dinas PUPR Sumut, satu dari Satker PJN Wilayah I Sumut, dan dua lainnya dari pihak swasta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (29/6/2025).


Daftar 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini:

  1. TOP – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
  2. RES – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. HEL – PPK Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut
  4. KIR – Direktur Utama PT DGN (perusahaan rekanan)
  5. RAY – Direktur PT RN, sekaligus anak dari KIR

Modus Korupsi: Rekayasa Proyek dan Suap Melalui Proses E-Katalog

Asep menjelaskan bahwa korupsi terjadi dalam dua klaster utama, yaitu proyek yang dijalankan oleh Dinas PUPR Sumut dan proyek di bawah Satker PJN Wilayah I.

Pada proyek Dinas PUPR, Kadis TOP diduga memerintahkan RES untuk menunjuk langsung PT DGN milik KIR sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Nilai proyek tersebut mencapai Rp157,8 miliar, dan penunjukan dilakukan tanpa mekanisme lelang resmi.

“Sudah ada pengaturan dari awal. E-katalog hanya formalitas. Semua sudah diskenariokan agar PT DGN menang,” ungkap Asep.

Untuk memperlancar proses, KIR dan anaknya RAY memberikan sejumlah uang kepada RES sebagai bentuk suap, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Sementara itu, dalam proyek Satker PJN Wilayah I, tersangka HEL sebagai PPK disebut telah menerima Rp120 juta dari KIR dan RAY. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek preservasi dan rehabilitasi jalan agar PT DGN dan PT RN (milik RAY) menang tender.


Barang Bukti dan Status Hukum Para Tersangka

Dari OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari sisa pembayaran suap proyek.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya dalam kasus ini:

  • TOP, RES, dan HEL: Dijerat dengan Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • KIR dan RAY: Dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Selanjutnya, KPK menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih guna kepentingan penyidikan.


KPK: Praktik Kotor Proyek Infrastruktur Masih Terjadi

KPK menilai praktik pengaturan proyek pemerintah seperti ini masih menjadi persoalan serius yang merugikan keuangan negara serta mencederai asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Seharusnya proyek sebesar ini dilelang secara terbuka. Tapi yang terjadi justru kongkalikong sejak awal. Ini bentuk pelanggaran serius,” ujar Asep Guntur.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button