Motor Boleh Melintas di Jalan Tol Malaysia, Gratis dan Legal! Begini Alasannya

Patrazone.com – Di Malaysia, motor melintas di jalan tol bukan pemandangan yang mengejutkan. Tidak hanya skuter bongsor 250 cc, motor bebek pun bebas berlalu lalang di jalur tol negeri jiran tersebut—dan yang lebih menarik, motor bisa masuk tol tanpa membayar sepeser pun!
Pemandangan ini terpantau saat tim detikOto menempuh perjalanan dari Sepang menuju pusat kota Kuala Lumpur, Kamis (26/6/2025). Sejumlah sepeda motor terlihat melaju di sisi kiri jalan tol, berdampingan dengan kendaraan roda empat yang melaju dengan kecepatan tinggi. Bahkan, beberapa pengendara motor tampak lebih cepat ketimbang mobil yang dipacu 100 km/jam.
“Tak bayar ya, jalannya di pinggir,” kata Andy Chan, pengemudi asal Malaysia yang ditemui di Kuala Lumpur.
Sudah Jadi Budaya: Motor Masuk Tol di Malaysia
Kebijakan yang memungkinkan sepeda motor melintasi jalan tol di Malaysia bukanlah hal baru. Menurut Direktur Malaysian Institute of Road Safety Research (MIROS), Zulhaidi Mohd Jawi, izin bagi motor masuk tol sudah diterapkan sejak awal keberadaan jalan tol di Malaysia.
“Kalau di Malaysia (motor boleh masuk tol) itu sudah terlanjur diterapkan lebih awal. Jadi secara politik sudah agak susah kalau kebijakan itu mau dibatalkan,” ujar Zulhaidi kepada detikOto.
Namun, Zulhaidi tetap menekankan bahwa secara aspek keselamatan, motor tidak seharusnya berada di jalur tol yang juga dilintasi kendaraan berat dengan kecepatan tinggi.
“Untuk aspek keselamatan, sebenarnya tidak sesuai. Risiko kecelakaan bagi pengendara motor jauh lebih tinggi meskipun sudah menggunakan helm atau alat pelindung,” katanya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Berbeda dengan Malaysia, Indonesia melarang kendaraan roda dua melintasi sebagian besar ruas jalan tol. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 yang kemudian diperbarui lewat PP No. 44 Tahun 2009.
Dalam aturan terbaru, sebenarnya ada celah hukum yang membolehkan sepeda motor masuk ke jalan tol, namun hanya pada jalur khusus yang terpisah secara fisik dari jalur kendaraan roda empat atau lebih.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” bunyi Pasal 38 ayat 1a dalam PP No. 44/2009.
Contoh implementasi aturan ini di Indonesia bisa dilihat di Jalan Tol Bali Mandara dan Tol Mandara II, serta Tol Balikpapan–Samarinda pada ruas tertentu.
Gratis Tapi Berisiko
Meski motor diizinkan masuk tol dan tidak dikenai biaya di Malaysia, tak sedikit kalangan yang menyoroti aspek keselamatannya. Di jalan tol, sepeda motor harus menjaga keseimbangan ekstra, terlebih jika bersinggungan dengan kendaraan besar atau saat melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jika sesuatu terjadi dan pengendara roda dua jatuh, risikonya lebih tinggi meski sudah memakai perlengkapan safety,” kata Zulhaidi.
Antara Kebebasan dan Keamanan
Fenomena motor wara-wiri di jalan tol Malaysia menjadi potret kontras dengan kebijakan transportasi di Indonesia. Jika di Malaysia hal itu sudah menjadi budaya dan politik sulit mengubahnya, di Indonesia pendekatan kehati-hatian masih lebih dikedepankan demi keselamatan pengguna jalan.
Namun satu hal yang pasti, di manapun lokasinya, keselamatan tetap menjadi prioritas utama di jalan raya—baik di jalur tol, maupun non-tol.