Hakim MK Soroti Sengketa Royalti Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Tata Kelola Royalti Jadi Sorotan

Patrazone.com — Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti sengketa royalti yang melibatkan musisi kenamaan seperti Agnes Monica alias Agnez Mo dan Oxavia Aldiano atau Vidi Aldiano dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kasus ini dinilai mencerminkan masalah tata kelola royalti yang saat ini tengah marak di industri musik Tanah Air.
“Isunya memang cukup marak. Tidak hanya Agnez Mo, saya juga dengar ada terkait Vidi Aldiano dengan lagu ‘Nuansa Bening’-nya,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (30/6).
Dalam sidang yang dihadiri perwakilan DPR RI, I Wayan Sudirta, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, Enny mempertanyakan sejauh mana tata kelola royalti yang selama ini berjalan dianggap efektif oleh DPR dan pemerintah.
“Sejauh mana sebenarnya problem tata kelola royalti ini? Bisa dijelaskan bagaimana tata kelola royalti yang ada sekarang?” ucap Enny.
Hakim Enny juga menyoroti perlindungan hak ekonomi pencipta lagu serta efektivitas kerja Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), lembaga yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta.
“Apakah royalti sudah terdistribusi dengan baik? Apa kendala yang dihadapi LMK dalam menjalankan tugasnya?” tanya Enny.
Sidang ini merupakan lanjutan dari dua perkara uji materi yang diajukan oleh sejumlah musisi dan grup musik. Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh musisi seperti Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), bersama 27 musisi lainnya. Sedangkan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) dan Saartje Sylvia, “lady rocker pertama” Indonesia.
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi sejumlah kasus sengketa royalti, termasuk pengalaman Agnez Mo yang digugat pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dituding tidak meminta izin dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bahkan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar dan melaporkan kasus ini ke polisi terkait pelanggaran pidana UU Hak Cipta.
Dalam permohonannya, Armand Maulana dkk meminta MK mencabut atau memberi tafsir baru terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, termasuk Pasal 113 ayat (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).
Sementara itu, T’Koes Band dan Saartje Sylvia mengadu karena dilarang mementaskan lagu-lagu Koes Plus sejak 22 September 2023 atas permintaan para ahli waris. Mereka meminta MK memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.