Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Apresiasi DPRD

Patrazone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (1/7/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Munir, serta dihadiri oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda, para kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Seluruh Fraksi DPRD Sepakat Raperda APBD 2024 Disahkan
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pekalongan—yakni Fraksi PPP, PKB, PDI Perjuangan, PAN, Gerindra, dan Golkar—menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan perhatian dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Bupati Fadia Arafiq dalam sambutannya.
Pendapatan dan Belanja Daerah 2024: Rp2,3 Triliun dan Rp2,4 Triliun
Bupati Fadia juga memaparkan ringkasan realisasi APBD Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan laporan, pendapatan daerah tercatat sebesar Rp2,3 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp2,4 triliun.
Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp120 miliar, dan diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp71 miliar.
Bupati: Perbedaan Pendapat Jadi Energi Demokrasi
Fadia juga mengakui bahwa dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda, muncul berbagai dinamika berupa perbedaan pendapat dan persepsi antar pihak. Namun menurutnya, seluruh perbedaan tersebut berhasil diselaraskan dengan semangat kebersamaan.
“Semua ini demi satu tujuan: menghasilkan kebijakan terbaik bagi kemajuan Kabupaten Pekalongan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh catatan dan masukan dari fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan di masa mendatang.
Langkah Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Jateng
Raperda yang telah disetujui akan segera dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kami berharap evaluasi dari Gubernur dapat memperkuat peraturan ini agar implementasinya berjalan efektif dan akuntabel,” pungkas Bupati Fadia.