204 Kursi Perangkat Desa di Batang Kosong, Pengisian Tersendat Imbas Aturan Baru

Patrazone.com – Sebanyak 204 jabatan perangkat desa di Kabupaten Batang saat ini dibiarkan kosong. Kekosongan tersebut tersebar di 239 desa, membuat hampir setiap desa harus menanggung beban kerja tambahan karena kurangnya personel di pemerintahan tingkat paling bawah.
Namun hingga kini, proses pengisian perangkat desa belum bisa dilakukan akibat adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Kita memang belum melaksanakan kegiatan pengisian perangkat desa karena saat ini terjadi perubahan regulasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Batang, Rusmanto, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/7/2025).
Berubahnya Undang-Undang Desa, Proses Pengangkatan Lebih Ketat
Perubahan yang dimaksud Rusmanto adalah beralihnya regulasi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Tak sekadar berganti nomor, aturan baru ini mengubah mekanisme penting, terutama dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Sekarang, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mendapat persetujuan bupati. Sebelumnya cukup rekomendasi camat,” jelas Rusmanto.
Namun, hingga kini aturan teknis pelaksanaan dari undang-undang baru tersebut belum turun dari pemerintah pusat. Ini membuat pengisian jabatan menjadi terhambat, termasuk untuk posisi kepala desa yang kosong.
9 Desa Tanpa Kepala Desa, Pilkades Terkendala Moratorium
Selain kekosongan perangkat desa, Batang juga tengah menghadapi kekosongan jabatan kepala desa di sembilan desa. Beberapa disebabkan oleh kepala desa yang meninggal dunia, sementara lainnya tersangkut kasus pidana.
Desa-desa yang terdampak antara lain:
- Sidorejo, Mojotengah, dan Kalirejo (karena kasus hukum)
- Deles, Sangubanyu, Keniten, Ngadirejo, Besani, Sidalang, Denasri Wetan, Kluwih, dan Rowosari
“Secara aturan, pengisian bisa dilakukan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Tapi, saat ini kita masih dalam moratorium Pilkades, baik serentak maupun antar waktu,” kata Rusmanto.
Moratorium tersebut merujuk pada beberapa surat edaran resmi:
- SE Mendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024
- SE Gubernur No. 400.10.2/0004873 tanggal 26 Juni 2024
- Surat Dispermasdes Batang No. P/92/400.10.2.2/II/2025 tanggal 4 Februari 2025
Warga Desa Terimbas Langsung
Bagi masyarakat desa, kekosongan aparat bukan sekadar persoalan birokrasi. Dampaknya sangat terasa, mulai dari tersendatnya pelayanan administrasi, pengurusan bantuan sosial, hingga pelaksanaan program pembangunan.
“Sementara ini, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Apakah nantinya bisa langsung mengacu ke Undang-Undang atau tetap menunggu peraturan pemerintah,” pungkas Rusmanto.
Selama kepastian itu belum tiba, 204 kursi perangkat desa dan 9 jabatan kepala desa di Kabupaten Batang masih akan tetap kosong, meninggalkan beban administratif dan pelayanan publik di pundak aparat yang tersisa.