Pemkab dan DPRD Pekalongan Sepakati RPJMD 2025–2029, Fokus pada Pemerataan dan Kesejahteraan

Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025–2029.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Jumat (4/7/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Munir, serta dihadiri Wakil Bupati Pekalongan Sukirman yang mewakili Bupati Fadia Arafiq, jajaran legislatif, eksekutif, serta kepala perangkat daerah terkait.
Visi Besar RPJMD: Pekalongan Maju, Adil, dan Sejahtera

Dalam sambutan tertulis Bupati Fadia Arafiq yang dibacakan Wabup Sukirman, disebutkan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 diselaraskan dengan arah pembangunan di tingkat provinsi dan nasional, yakni RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN 2025–2029.
“RPJMD ini merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, yang mengusung visi ‘Kabupaten Pekalongan yang Maju, Adil, dan Sejahtera’,” kata Sukirman.
Penyusunan dokumen dilakukan secara simultan dan terkoordinasi, serta berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD sebelumnya (2021–2026).
Pemkab Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2025

Dalam rapat yang sama, Wabup juga menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2025.
Perubahan tersebut disampaikan berdasarkan evaluasi semester pertama APBD 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan ini didorong oleh sejumlah dinamika, seperti proyeksi pendapatan yang tidak tercapai, realisasi belanja yang melampaui pagu, serta adanya penyesuaian penggunaan pembiayaan daerah,” jelas Wabup.
Dilandasi Kebijakan Nasional Terkini
Wabup Sukirman menyebutkan, penyesuaian KUA dan PPAS turut merujuk pada kebijakan nasional terbaru, di antaranya:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ, tertanggal 23 Februari 2025, mengenai penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah
“Menyesuaikan dinamika dan arahan terbaru dari pusat, Pemkab memandang perlu melakukan perubahan RKPD, lalu menyusun KUA dan PPAS baru yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025,” tutur Sukirman.
Fokus Pembangunan: Ekonomi Merata dan Kualitas Layanan Publik
RPJMD 2025–2029 diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan, meningkatkan daya saing ekonomi daerah, serta mendorong kualitas layanan publik yang lebih baik. Pemerintah juga menargetkan peningkatan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Kami optimistis, kesepakatan hari ini adalah pondasi penting dalam merancang masa depan Kabupaten Pekalongan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Sukirman mengakhiri sambutannya.