Gosip

Kasus Pemerasan Bos Skincare, Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang pada 8 Juli 2025

Patrazone.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani masih harus melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pemilik usaha skincare, Reza Gladys. Sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Juli 2025, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak Nikita.

“Selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan akan kami berikan kesempatan pada Selasa, 8 Juli 2025,” ujar Hakim Ketua Kairul Soleh, dikutip dari Antara.


Hakim Minta Nikita Jaga Kesehatan di Tahanan

Dalam persidangan sebelumnya, Hakim juga sempat menasihati Nikita untuk tetap menjaga kesehatan selama berada dalam tahanan, mengingat proses persidangan masih panjang.

“Kepada terdakwa untuk tetap jaga sehat, kembali lagi ke tahanan, dan kepada Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada hari dan tanggal yang telah saya sebutkan,” imbuh Hakim Kairul Soleh.


Nikita Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Tak Cermat

Dalam sidang pada Selasa (1/7), Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki (IM), mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Melalui kuasa hukumnya, bintang film Jakarta Undercover itu menyatakan bahwa unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi dan menilai jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan.


Isi Dakwaan: Rp 4 Miliar untuk Tutup Mulut

Dalam berkas dakwaan, JPU menyebut Nikita Mirzani meminta uang sebesar Rp 4 miliar kepada Reza Gladys sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang dijual. Uang tersebut disebut digunakan Nikita untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan telah dilimpahkan pada Selasa (17/6/2025).


Terjerat UU TPPU

Atas perbuatannya, Nikita didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Agenda Sidang Selanjutnya

  • Tanggal: Selasa, 8 Juli 2025
  • Tempat: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Agenda: Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button