Hukum

KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Patrazone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan publik diminta bersabar menunggu hasil resmi.

“Dalam waktu dekat akan kami tetapkan tersangkanya,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (6/7/2025).


Masih dalam Tahap Penyidikan

KPK saat ini masih mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Meski belum diumumkan siapa saja yang terlibat, KPK menegaskan bahwa penyidikan sudah mengarah ke pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami harap masyarakat menunggu pengumuman resmi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Asep.


Penggeledahan Kantor BI dan OJK

Untuk mendalami kasus ini, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis yang diduga kuat menyimpan bukti penting. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang turut digeledah pada 19 Desember 2024.

Selain kantor institusi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan serta memeriksa anggota legislatif lainnya, yakni Satori, yang disebut-sebut berkaitan dengan aliran dana CSR.


Fokus pada Yayasan Penerima Dana

KPK sebelumnya juga menyampaikan tengah mendalami aliran dana ke berbagai yayasan yang menjadi penerima program CSR Bank Indonesia. Lembaga antirasuah itu tengah menelusuri apakah dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau politik.


Transparansi dan Akuntabilitas Dana CSR Dipertanyakan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran dana CSR, terutama dari institusi besar seperti Bank Indonesia. CSR yang semestinya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat justru berpotensi menjadi celah korupsi jika tidak diawasi secara ketat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button