Pemerintah Perketat Aturan 1 NIK 3 Kartu SIM, Operator Melanggar Siap-Siap Kena Sanksi

Patrazone.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal memperketat aturan registrasi kartu SIM di Indonesia. Langkah ini mencakup pemberian sanksi tegas bagi operator seluler yang melanggar batas kepemilikan maksimal tiga kartu prabayar untuk satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (7/7/2025). Meutya menyebutkan, meski aturan ini sudah tertuang dalam regulasi yang ada, sanksi bagi operator yang tidak patuh belum diatur secara eksplisit.
“Permen itu belum mengatur sanksi. Ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi,” ujar Meutya.
Aturan Sudah Ada, Tapi Belum Ada Hukuman Tegas
Saat ini, pengaturan soal batas maksimal kepemilikan kartu SIM sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa satu NIK hanya boleh digunakan untuk registrasi maksimal tiga nomor dari setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Namun karena tidak ada sanksi khusus, banyak operator yang dinilai belum maksimal dalam menertibkan sistem registrasi pelanggan. Padahal, validitas data sangat krusial, terutama di tengah transformasi digital dan penguatan keamanan siber nasional.
Operator Diminta Mutakhirkan Data Pelanggan
Meutya Hafid juga menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong operator seluler untuk memperbarui data pelanggan secara rutin.
“Kami telah menyampaikan secara publik kepada operator untuk melakukan pemutakhiran data pelanggan. Ini menyangkut kepentingan publik,” tuturnya.
Dia juga menyambut baik dukungan DPR dalam mengawasi ketaatan operator, mengingat saat ini terdapat sekitar 350 juta nomor aktif yang beredar di Indonesia.
Pelanggan Prabayar Dominan, Pemerintah Dorong e-SIM
Menteri Meutya juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki pola konsumsi kartu SIM yang berbeda dibanding negara lain. Menurut data Komdigi, pelanggan prabayar mendominasi hingga 96,3%, sementara pelanggan pascabayar hanya 3,7%.
Model penggunaan kartu SIM seperti ini membuka celah penyalahgunaan jika tidak diatur ketat. Oleh karena itu, pemerintah turut mendorong migrasi ke teknologi e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.
“Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung e-SIM, baru sekitar 1 juta pengguna yang bermigrasi. Ini perlu terus didorong,” katanya.
Keamanan Data dan Layanan IoT Jadi Pertimbangan
Lebih dari sekadar pembaruan teknologi, migrasi ke e-SIM juga dilakukan demi meningkatkan keamanan data dan mendukung layanan berbasis Internet of Things (IoT) yang lebih optimal.
Proses migrasi e-SIM akan disertai pendataan ulang berbasis biometrik, yang akan memberikan proteksi lebih kuat terhadap identitas pengguna serta mencegah penyalahgunaan data.
“Kami mendorong migrasi e-SIM bukan semata untuk inovasi, tapi juga untuk keamanan dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat luas,” ungkap Meutya.
Regulasi Baru Segera Disiapkan
Saat ini Komdigi sedang menyusun regulasi baru yang akan memperjelas sanksi administratif bagi operator yang melanggar batas penggunaan SIM card berdasarkan NIK.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menertibkan penggunaan kartu prabayar, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengamankan ruang digital nasional.