Internet

PPATK Temukan 571.410 Penerima Bansos Terindikasi Main Judi Online, Pemerintah Siapkan Sanksi

Patrazone.com – Sebanyak 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi judi online, berdasarkan temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut merupakan hasil pencocokan dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan 9,7 juta NIK yang terdeteksi melakukan aktivitas judi daring sepanjang 2024.

“Dari total 9,7 juta NIK pemain judi online, kami temukan 571.410 di antaranya merupakan penerima bansos,” ujar Ketua Tim Humas PPATK, M. Natsir, dalam keterangan resmi, Senin (7/7/2025).


Transaksi Mencapai Rp957 Miliar, Baru dari Satu Bank

PPATK mencatat, lebih dari 7,5 juta transaksi judi online dilakukan melalui rekening-rekening penerima bansos, dengan total deposit mencapai Rp957 miliar hanya dari satu bank saja.

“Ini bukan lagi sekadar penyimpangan administratif. Ini penyalahgunaan sistem bantuan negara untuk kegiatan ilegal,” tegas Natsir.

PPATK juga menyatakan bahwa angka sebenarnya bisa jauh lebih besar jika pelacakan dilakukan lintas lembaga keuangan.


Menteri Sosial: Pelanggar Bansos Akan Dievaluasi dan Diedukasi

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima bansos yang terbukti menggunakan rekeningnya untuk aktivitas judi online.

“Penerima bansos yang terindikasi bermain judi online akan kami edukasi, dan jika terbukti melanggar, akan kami hentikan bantuannya,” kata Gus Ipul.

Ia juga menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan bahwa bansos hanya diterima oleh mereka yang benar-benar berhak.


Koordinasi Kemensos dan PPATK Diperkuat

Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan ribuan nomor rekening penerima bansos kepada PPATK untuk ditelusuri lebih lanjut. Termasuk, rekening yang mencurigakan karena memiliki saldo besar.

“Kami menerima laporan dari PPATK, bahwa ada rekening penerima bansos dengan saldo Rp1 juta hingga Rp2 juta. Ini tidak wajar, karena bansos biasanya langsung dipakai untuk kebutuhan,” ungkapnya.

Selain melalui pelacakan teknologi, Gus Ipul juga membuka ruang partisipasi publik untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan bansos.

“Silakan laporkan lewat jalur formal seperti RT, RW, kelurahan hingga kabupaten, atau lewat aplikasi dan call center Kemensos,” tuturnya.


Bansos Akan Lebih Selektif, Data Lebih Ketat

Ke depan, Kemensos bersama PPATK dan lembaga terkait akan menerapkan kebijakan selektif berbasis data untuk menyalurkan bansos. Hal ini termasuk memverifikasi ulang penerima bansos jangka panjang — yang sudah menerima bantuan lebih dari 10 hingga 15 tahun.

Upaya ini menjadi bagian dari reformasi sistem bansos agar tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, apalagi untuk kegiatan ilegal seperti judi online.


Fakta Singkat Temuan PPATK:

  • 571.410 NIK penerima bansos terindikasi pemain judi online
  • 7,5 juta transaksi judi online dilakukan melalui rekening mereka
  • Total deposit dari satu bank saja mencapai Rp957 miliar
  • PPATK dan Kemensos mulai audit menyeluruh data penerima bansos
  • Evaluasi dan sanksi menanti penerima bansos yang terbukti menyimpang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button