DPR dan Pemerintah Sepakati Penghapusan Batasan Vonis MA, Kini MA Bisa Jatuhkan Hukuman Lebih Berat dari Pengadilan Bawah

Patrazone.com – Komisi III DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menghapus ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan vonis lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat bawah dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 293 Ayat 3 yang diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi KUHAP. Namun, setelah melalui pembahasan intensif, seluruh anggota panitia kerja setuju untuk menghilangkan pasal tersebut.
“Jadi, tidak ada lagi ketentuan yang membatasi Mahkamah Agung untuk tidak menjatuhkan hukuman lebih berat dari pengadilan sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (tanggal).
Dengan penghapusan pasal ini, MA kini memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, baik yang lebih berat maupun lebih ringan dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.
Pasal 293 Ayat 3 yang dihapus berbunyi:
“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie (putusan di tingkat pengadilan sebelumnya).”
Pasal tersebut sebelumnya merupakan substansi baru yang diajukan pemerintah melalui DIM. Sebelumnya, Pasal 293 hanya memuat dua ayat yang mengatur peran MA dalam proses kasasi.
Hingga kini, DPR dan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 1.676 poin DIM revisi KUHAP yang meliputi usulan perubahan, penghapusan pasal, hingga penambahan substansi baru.
Selanjutnya, Komisi III DPR akan membentuk Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi untuk mengawal proses legislasi revisi KUHAP agar segera tuntas dan bisa diterapkan secara efektif.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat peran Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang berwenang memberikan putusan final secara adil dan objektif.