PP TUNAS Jadi Standar Proteksi Anak Digital Global, Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITU

Patrazone.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS, sebagai model tata kelola perlindungan anak di ruang digital yang layak menjadi acuan global.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal ITU Doreen Bogdan‑Martin di Jenewa, Swiss, Rabu (9/7/2025).
“PP TUNAS mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi anak secara daring, demi kesehatan dan kesejahteraan generasi muda,” ujar Meutya.
Empat Pilar Utama dan Standar Global
Aturan ini mewajibkan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk:
- Melakukan verifikasi usia pengguna.
- Menyaring konten berbahaya secara aktif.
- Menyediakan fitur pelaporan mudah, dengan respons cepat dan transparan.
- Melindungi data anak serta menerapkan langkah teknis khusus.<br>
Jika melanggar, PSE bisa mengalami sanksi administratif hingga pemblokiran akses.
Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini hadir bukan untuk membatasi, melainkan membimbing anak mengakses internet dengan aman, sebagaimana disampaikan saat sosialisasi di Universitas Udayana.
Sinergi Internasional: Dari ITU ke Wilayah 3T
Dalam pertemuan dengan ITU, Meutya juga menegaskan dukungan terhadap keberadaan kantor ITU di Jakarta, yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat inisiatif digital Asia Tenggara.
Ia berharap kerjasama Indonesia–ITU diperluas ke isu strategis seperti pengawasan AI, pengelolaan spektrum 5G/6G, dan pengembangan talenta digital, terutama di wilayah 3T.
Selain itu, Pemerintah akan aktif terlibat dalam World Telecommunication Development Conference (WTDC) di Baku, Azerbaijan, pada November–Desember 2025.
Regulasi Partisipatif & Turunan SOP
PP TUNAS dirancang melalui proses kolaboratif sejak Januari 2024, melibatkan kementerian, akademisi, masyarakat, dan anak-anak – bahkan sekitar 350 anak dilibatkan langsung dalam penyusunannya.
Untuk detail pelaksanaannya, pemerintah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian, melibatkan Kemenkomdigi, Kemenag, KemenPPPA, dan Kemendagri.
Urgensi Tinggi: Separuh Pengguna Internet Anak di Bawah 18 Tahun
Data terbaru menunjukkan 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Selain itu, kenaikan kasus perundungan daring dan paparan konten negatif semakin meningkat sehingga mendesak penerapan perlindungan yang sistemik.
Dampak Positif untuk Semua Pengguna
Menurut Menkomdigi, meski fokus pada perlindungan anak, PP TUNAS memberikan manfaat luas bagi semua pengguna digital. Dengan memperkuat keamanan ekosistem, “semua pihak akan merasa nyaman karena aturannya jelas, seperti aturan main di pasar”.