Pemkab Pekalongan Gandeng Bea Cukai Tegal, Gencarkan Sosialisasi Cegah Rokok Ilegal

Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal sebagai langkah menjaga keberlanjutan penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Salah satu bentuk konkret pengawasan dilakukan melalui talkshow edukatif bertajuk Sinau Cukai yang digelar di LPPL Batik TV Pekalongan, Rabu (9/7/2025).
Pada tahun ini, Kabupaten Pekalongan menerima DBHCHT sebesar Rp14,48 miliar, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar Rp13 miliar. Kenaikan ini menjadi dorongan bagi Pemkab untuk semakin intensif dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
Penggunaan Dana DBHCHT Harus Transparan dan Tepat Sasaran
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menegaskan bahwa penggunaan DBHCHT tidak bisa sembarangan. Seluruh proses dan peruntukannya telah diatur ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya (PMK No. 215/2021).
“Kabupaten Pekalongan menjadi penerima DBHCHT karena memiliki tiga kecamatan penghasil tembakau. Maka dari itu, pemanfaatannya harus sesuai ketentuan dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Yulian Akbar.
Bea Cukai Tegal: 60 Persen Harga Rokok Legal Adalah Cukai untuk Negara
Kepala Bea Cukai Tegal Yuliarto yang hadir dalam talkshow tersebut menyatakan bahwa pembelian rokok legal oleh masyarakat secara langsung berkontribusi pada penerimaan negara melalui cukai.
“Perlu diketahui, 60 persen dari harga rokok legal adalah cukai yang disetorkan ke negara. Dana inilah yang kemudian dikembalikan ke daerah melalui DBHCHT untuk digunakan dalam berbagai program,” jelas Yuliarto.
Ia menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam distribusi manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bea Cukai terus menggencarkan sosialisasi dan pengawasan, baik melalui media konvensional maupun media sosial.
Masyarakat Diajak Aktif Laporkan Rokok Ilegal
Yuliarto mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak tergoda membeli rokok polos atau tanpa pita cukai, sekaligus proaktif melaporkan jika mengetahui adanya distribusi rokok ilegal.
“Kami butuh peran serta masyarakat. Jika ada yang melihat peredaran rokok ilegal, mohon dilaporkan. Ini demi keberlanjutan manfaat yang bisa dinikmati oleh semua warga,” tegasnya.
Dinkominfo Pekalongan Sasar Komunitas Lokal dan Media Sosial
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan Supriyadi menyebut bahwa kampanye anti rokok ilegal telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk menyasar komunitas-komunitas lokal seperti seniman, mahasiswa, dan pecinta burung kicau.
“Kami aktif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, LPPL Radio Kota Santri, hingga talkshow seperti ini. Kami ingin pesan ini sampai ke seluruh elemen masyarakat,” ujar Supriyadi.
Fokus Sosialisasi: Edukasi Cerdas, Pencegahan Tepat
Langkah-langkah edukatif yang dilakukan Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal ini dinilai strategis untuk mencegah kerugian negara akibat rokok ilegal, sekaligus memastikan DBHCHT dikelola optimal untuk bidang kesehatan, kesejahteraan petani tembakau, dan penegakan hukum.