Waspada! Modus Penipuan Catut Nama Raffi Ahmad, Korban Rugi Rp6,8 Miliar

Patrazone.com – Modus penipuan berkedok investasi kembali memakan korban. Kali ini, nama besar Raffi Ahmad dan bisnis miliknya, RANS Entertainment, kembali dicatut oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meyakinkan korban. Seorang pengusaha kosmetik asal Pekanbaru berinisial NS, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai miliaran rupiah.
Janji Manis Investasi Toko Kecantikan
Kasus ini bermula dari perkenalan korban dengan NS dalam sebuah seminar. Tak lama setelahnya, pelaku menghubungi korban via media sosial dan menawarkan kerja sama usaha toko kecantikan yang diberi nama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
Untuk meyakinkan korban, NS mengaku usaha tersebut didukung oleh RANS Entertainment, milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.
“Pelaku menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 60 persen untuk korban. Awalnya investasi Rp2 miliar, lalu terus diminta tambah hingga mencapai Rp6 miliar,” ungkap kuasa hukum korban, Eva Nora, SH, MH, dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Tak hanya itu, korban juga meminjamkan uang pribadi senilai Rp500 juta kepada NS, yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024. Hingga kini, dana tersebut belum juga dikembalikan.
Diduga Tak Punya Modal Pribadi
Menurut Eva, sejak awal grand opening toko, kliennya mulai merasakan kejanggalan. Korban sempat meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta laporan keuangan, namun tak pernah diberikan.
“Belakangan terungkap, NS dan timnya tidak menyertakan modal pribadi dalam proyek tersebut,” kata Eva. Bahkan, foto korban sempat dipajang di toko sebagai bentuk “dukungan moral”, padahal semua dana berasal dari korban seorang diri.
Masalah semakin kompleks karena NS juga diketahui tengah terlibat kasus hukum lain yang kini sedang diproses di Jakarta.
Dilaporkan ke Polda Riau, Pelaku Mangkir dari Panggilan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Riau, dan hasil audit akhir tahun 2024 memperkuat dugaan bahwa dana korban digunakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Penyidik sudah mengirim dua kali surat panggilan kepada tersangka, tapi belum diindahkan. Jika panggilan ketiga juga diabaikan, kami akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa,” tegas Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mediasi Tetap Terbuka, Tapi Proses Hukum Jalan Terus
Pihak korban sejatinya membuka ruang mediasi sejak awal. Namun hingga kini, belum ada itikad baik dari pelaku.
“Restorative justice masih bisa dilakukan di tingkat kepolisian. Tapi selama belum ada pengembalian dana dan tanggung jawab hukum, proses pidana tetap berjalan,” tegas Eva.
Belajar dari Kasus Ini: Jangan Mudah Percaya Nama Besar
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mencatut nama selebritas atau tokoh publik. Pastikan semua informasi terverifikasi dan memiliki legalitas yang sah, sebelum menaruh dana besar dalam sebuah kerja sama bisnis.