Hukum

Influencer Cantik Asal Pemalang Diduga Ditipu Rp35 Juta oleh Remaja Pengangguran

Patrazone.com – Seorang konten kreator cantik asal Pemalang berinisial S (21), warga Desa Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, diduga menjadi korban penipuan oleh seorang remaja laki-laki berinisial DP (19) hingga mengalami kerugian mencapai Rp35 juta.

Kuasa hukum korban, Ana Fitra Rozmi, mengatakan bahwa kasus tersebut kini sudah dilaporkan ke Polres Pemalang dan sedang dalam tahap penyelidikan.


Modus Iming-iming Investasi Mobil

Kejadian berawal pada 29 Desember 2024, ketika DP mengajak S untuk patungan membeli sebuah mobil bekas merk Avanza atau Xenia seharga sekitar Rp100 juta.

DP mengaku akan mencarikan unit mobil dan menjanjikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan bersama. Tak hanya itu, DP mengklaim bahwa pembelian mobil bisa menjadi investasi yang menguntungkan di masa depan.

“DP meyakinkan korban bahwa jika mobil dijual kembali, uangnya akan kembali utuh, bahkan bisa untung,” jelas Ana.

Dengan bujuk rayu tersebut, S akhirnya tergoda dan secara bertahap mentransfer uang ke rekening BCA milik DP, hingga total mencapai Rp35 juta.


Kecurigaan Muncul, Tapi Terlambat

S sebenarnya sempat menaruh curiga karena DP mengaku memiliki uang simpanan Rp70 juta, padahal DP diketahui baru lulus SMA dan belum bekerja.

Namun, dengan kata-kata manis dan tipu daya, DP terus meyakinkan S hingga korban akhirnya luluh dan mengirimkan dana dengan harapan bisa memiliki mobil secara bersama.

Pada 30 Januari 2025, DP mengatakan bahwa mobil sudah didapatkan. Namun hingga berita ini ditulis, mobil yang dijanjikan tak kunjung ada.


Uang Dipakai Main Trading dan Gadai Mobil Sehari

Ketika ditagih untuk mengembalikan uang, DP berdalih bahwa uang tersebut telah habis. Ia mengaku menggunakan dana itu untuk:

  • Gadai mobil Brio sebesar Rp30 juta yang hanya dipakai satu hari karena langsung ditarik pemiliknya.
  • Bermain trading di aplikasi digital.

“Uang itu hasil kerja keras S sebagai konten kreator. Dia sangat kecewa dan tertekan secara psikologis karena merasa ditipu,” tutur Ana Fitra Rozmi.

S pun telah beritikad baik dengan memberi kesempatan kepada DP untuk mengembalikan uangnya tanpa proses hukum. Namun karena tidak ada itikad baik dari DP, S akhirnya menempuh jalur hukum.


Terancam 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum menyebut perbuatan DP termasuk dalam kategori Tindak Pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Kami berharap proses penyelidikan ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan agar keadilan bisa ditegakkan,” tegas Ana. (Tafsir)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button