Hukum

Operasi Patuh Candi Hari Kedua: 42 Pelanggar Terjaring di Pekalongan, Samsat Keliling Ikut Disiagakan

Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, jajaran Satlantas Polres Pekalongan Kota kembali menggelar razia lalu lintas secara stasioner di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, pada Selasa (15/7/2025).

Dalam operasi yang menitikberatkan pada penegakan disiplin pengendara ini, sebanyak 42 pelanggar berhasil ditindak. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 32 lembar STNK5 SIM, serta 5 unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Tak sekadar menindak pelanggar, Polres Pekalongan Kota juga menghadirkan Mobil Samsat Keliling di lokasi razia. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat—khususnya para pelanggar—yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk segera melunasinya di tempat.

Operasi gabungan ini dipimpin oleh KBO Satlantas IPTU Sumiyanto, dan melibatkan unsur Dispenda Kota Pekalongan serta Jasa Raharja. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dan integratif antara penegakan hukum dan pelayanan publik.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengimbau warga untuk lebih tertib dan sadar hukum saat berkendara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pekalongan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas. Pastikan kelengkapan surat kendaraan selalu dibawa dan utamakan keselamatan di jalan raya,” ujar Iptu Purno.

Operasi Patuh Candi 2025 akan terus digelar hingga beberapa hari ke depan. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu razia, tetapi menjadikan keselamatan sebagai budaya sehari-hari saat berada di jalan.

(Ari)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button