Orang Tua Pasien Tuntut Kejelasan Kematian Anak di RSUP Karyadi

Patrazone.com – Pasangan suami istri Riyadi dan Cicilia mendatangi RSUP Dr. Kariadi Semarang, Kamis (17/7/2025), guna meminta kejelasan terkait kematian putra kedua mereka, Abraham Radith, yang meninggal dunia pada 9 Mei 2025 akibat kanker darah.
Didampingi kuasa hukum dari LBH Adhyaksa, pasangan ini melakukan audiensi langsung dengan pihak rumah sakit. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam penanganan medis yang diterima almarhum anak mereka.
Menurut Riyadi, penanganan Radith terhambat oleh kebijakan yang disebut “satu pasien satu tindakan”, di mana satu tindakan medis hanya bisa diberikan pada satu pasien dalam satu hari. Kebijakan ini disebut Riyadi menjadi penyebab keterlambatan terapi yang berujung pada kematian anaknya.
“Kami hanya ingin tahu siapa yang membuat kebijakan kemoterapi satu pasien satu tindakan. Saat audiensi sebelumnya, pihak rumah sakit dan BPJS justru saling melempar tanggung jawab,” ujar Riyadi saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/7/2025).
Respons Rumah Sakit: Tak Ada Pernyataan Tertulis
Setelah menunggu lebih dari satu jam, keluarga akhirnya diterima oleh perwakilan rumah sakit, yakni kuasa hukum RSUP Kariadi, Yulisman Alim Djasmin Maku.
Dalam pertemuan tersebut, Yulisman menyampaikan rasa duka cita atas meninggalnya Abraham Radith dan menerima keluhan keluarga sebagai masukan untuk perbaikan sistem pelayanan ke depan. Namun, ia menolak memberikan pernyataan tertulis sebagaimana diminta keluarga.
“Kalau membuat surat pernyataan resmi secara tertulis kepada pasien atau masyarakat, menurut kami itu kurang tepat. Surat yang sebelumnya kami keluarkan sudah cukup mewakili sikap rumah sakit,” kata Yulisman saat audiensi.
Keluarga Ingin Transparansi dan Tanggung Jawab
Riyadi menegaskan bahwa niat mereka bukan untuk mencari kesalahan, namun semata-mata ingin mendapatkan kejelasan dan transparansi, agar dapat menerima kepergian putra mereka dengan lapang dada.
“Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas meninggalnya anak kami. Rumah sakit harus membuat pernyataan resmi agar kami bisa tenang,” tutup Riyadi.
Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu tanggapan resmi dan lebih terbuka dari pihak rumah sakit maupun BPJS Kesehatan terkait dugaan kebijakan yang menyebabkan penundaan tindakan medis kepada pasien. (Ari)