Gosip

Lisa Mariana Akui Dirinya di Video Syur, Kuasa Hukum Minta Pelaku Penyebaran Diusut Tuntas

Patrazone.com – Selebgram Lisa Mariana akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah sosok perempuan dalam video asusila yang belakangan viral di media sosial. Meski begitu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Lisa merupakan korban dalam kasus ini, dan mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti penyebaran video tersebut.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Diana Hutapea, menyampaikan permintaan resmi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Direktorat Siber Mabes Polri untuk menelusuri dan menindak tegas pelaku penyebaran video syur tersebut.

“Kami telah mengajukan permohonan ke Kapolda Jawa Barat dan Direktorat Siber agar kiranya menindaklanjuti sesuai UU ITE. Baik pelaku yang mengambil data pribadi maupun yang menyebarkannya harus diproses hukum,” ujar Bertua di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Lisa Diduga Dalam Kondisi Tak Sadar Saat Direkam

Lebih lanjut, Bertua menjelaskan bahwa video tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan Lisa, saat dirinya dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh alkohol.

“Itu dilakukan dalam keadaan dia tidak sadar, kemungkinan setelah minum alkohol,” kata Bertua.

Lisa Mariana juga menduga bahwa rekaman tersebut dibuat dan disimpan oleh orang-orang terdekatnya, termasuk sang manajer. Dalam pernyataannya, Lisa mengaku tidak pernah memberikan izin untuk merekam ataupun menyebarkan konten pribadi tersebut.

Tak Terima Keuntungan, Lisa Tegaskan Dirinya Korban

Video asusila itu kemudian beredar luas bahkan diduga diperjualbelikan melalui sejumlah situs dewasa. Lisa menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menerima keuntungan dari peredaran konten tersebut.

“Dia tidak menerima satu sen pun dari penyebaran video itu. Justru dia dirugikan secara mental dan sosial,” ujar kuasa hukum.

Tim hukum Lisa meminta agar polisi turut menyelidiki pihak-pihak yang mengunggah dan menyebarluaskan video tersebut, termasuk platform atau website yang menayangkannya.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bersikap sebagai pelindung terhadap korban, bukan justru menghakimi,” pungkas Bertua.

Dorongan Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban

Kasus Lisa Mariana membuka kembali urgensi perlindungan terhadap korban penyebaran konten asusila, khususnya perempuan. Di tengah maraknya kasus serupa yang terjadi di era digital, banyak pihak menyerukan penerapan tegas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta perlindungan yang maksimal kepada korban eksploitasi seksual berbasis digital.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button