Patrazone.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2025. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan disalurkan empat kali dalam setahun, setiap tiga bulan. Nah, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos langsung dari ponsel, tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Berikut panduan lengkapnya.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store/App Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun” jika Anda pengguna baru.
- Isi data sesuai KTP, unggah foto KTP dan swafoto (selfie).
- Setelah akun diverifikasi, login kembali ke aplikasi.
- Pilih menu “Cek Bansos”.
- Masukkan informasi domisili dan nama lengkap.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Cara Cek PKH Lewat Situs Resmi Kemensos
- Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode keamanan yang muncul di layar.
- Klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bansos atau tidak.
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap triwulan, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Pastikan data Anda terverifikasi dalam DTKS agar dapat menerima bantuan tepat waktu.
Rincian Besaran Bansos PKH 2025
Kategori | Total Bantuan/Tahun | Penyaluran per 3 Bulan |
---|---|---|
Ibu Hamil | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
Anak Usia Dini | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
Siswa SD | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
Siswa SMP | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
Siswa SMA | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
Lansia 60+ | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Disabilitas Berat | Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Tips Penting
- Pastikan data KTP, KK, dan domisili sesuai dengan yang tercatat di DTKS.
- Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan melalui desa/kelurahan atau pendamping sosial setempat.