Inspiratif

Cara Cek Bansos PKH 2025 Lewat HP, Mudah dan Cepat!

Patrazone.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sepanjang tahun 2025. Program ini ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan disalurkan empat kali dalam setahun, setiap tiga bulan. Nah, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos langsung dari ponsel, tanpa harus datang ke kantor desa atau dinas sosial. Berikut panduan lengkapnya.


Cara Cek Bansos PKH Lewat Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store/App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu “Buat Akun” jika Anda pengguna baru.
  3. Isi data sesuai KTP, unggah foto KTP dan swafoto (selfie).
  4. Setelah akun diverifikasi, login kembali ke aplikasi.
  5. Pilih menu “Cek Bansos”.
  6. Masukkan informasi domisili dan nama lengkap.
  7. Klik tombol “Cari Data”.
  8. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.

Cara Cek PKH Lewat Situs Resmi Kemensos

  1. Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Ketik 4 huruf kode keamanan yang muncul di layar.
  5. Klik “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan status Anda sebagai penerima bansos atau tidak.

Jadwal Pencairan PKH 2025

Penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap triwulan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Tahap 1: Januari – Maret 2025
  • Tahap 2: April – Juni 2025
  • Tahap 3: Juli – September 2025
  • Tahap 4: Oktober – Desember 2025

Pastikan data Anda terverifikasi dalam DTKS agar dapat menerima bantuan tepat waktu.


Rincian Besaran Bansos PKH 2025

KategoriTotal Bantuan/TahunPenyaluran per 3 Bulan
Ibu HamilRp 3.000.000Rp 750.000
Anak Usia DiniRp 3.000.000Rp 750.000
Siswa SDRp 900.000Rp 225.000
Siswa SMPRp 1.500.000Rp 375.000
Siswa SMARp 2.000.000Rp 500.000
Lansia 60+Rp 2.400.000Rp 600.000
Disabilitas BeratRp 2.400.000Rp 600.000

Tips Penting

  • Pastikan data KTP, KK, dan domisili sesuai dengan yang tercatat di DTKS.
  • Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan usulan melalui desa/kelurahan atau pendamping sosial setempat.
author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button