Hasto Divonis 3,5 Tahun, Tak Terbukti Halangi Penyidikan Harun Masiku: Ini Respons Eks Penyidik KPK

Patrazone.com Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan perintangan penyidikan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, dalam putusan itu, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan.

Vonis tersebut langsung memantik respons dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah menangani kasus Harun. Mereka menilai vonis terhadap Hasto tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang terungkap.

Eks Penyidik KPK: Hasto Aktif Hambat Proses dari Tahap Penyelidikan

Mantan penyidik KPK Rizka Anungnata menegaskan bahwa upaya Hasto menggagalkan penyidikan Harun Masiku sudah terjadi sejak tahap penyelidikan, jauh sebelum Harun ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika proses masih di tahap lidik, dia (Hasto) sudah berupaya menyembunyikan barang bukti dan menyuruh HM (Harun Masiku) kabur. Itu merupakan bagian awal dari tindakan merintangi penyidikan,” ujar Rizka saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).

Ia menyebut tiga klausul yang menjadi acuan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice, yakni:

  1. Mencegah (preventive obstruction)
  2. Merintangi (hindering investigation)
  3. Menggagalkan (thwarting prosecution)

Menurut Rizka, perbuatan Hasto yang menyuruh Harun merendam ponsel dan melarikan diri telah memenuhi ketiganya.

“Kalau itu bukan perbuatan melawan hukum, lantas menyuruh merendam HP, menghilangkan bukti, dan menyuruh kabur itu apa? Boleh-boleh saja?” sindirnya.

KPK Diminta Banding dan Fokus Temukan Harun Masiku

Rizka menyarankan agar KPK tidak berhenti pada vonis Hasto, tapi justru menjadikannya momentum untuk melacak dan menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

“Dari Harun Masiku, bisa berkembang ke perkara-perkara lain yang lebih besar. Kenapa dia sampai sebegitu dilindunginya?” ucapnya.

Sementara itu, mantan penyidik lainnya, Yudi Purnomo, juga mendorong KPK untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun tersebut.

“Untuk obstruction of justice, KPK wajib banding. Pasal 21 UU Tipikor bisa dikenakan sejak proses penyelidikan, bukan hanya saat penyidikan,” ujar Yudi.

Ia menekankan bahwa tindakan menghalangi pengumpulan bukti pada tahap penyelidikan sudah cukup untuk dijerat Pasal 21. “Karena pada saat itu sudah ada proses menuju penetapan tersangka,” tambahnya.

Pandangan Hakim: Unsur Obstruction of Justice Tak Terpenuhi

Sebaliknya, majelis hakim menilai bahwa unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan tidak terbukti dilakukan oleh Hasto.

Hakim menyebut, berdasarkan bukti di persidangan, penyidikan Harun Masiku tetap berjalan. Surat perintah penyidikan terhadap Harun bahkan telah diterbitkan pada 9 Januari 2020, sementara perintah Hasto merendam ponsel disebut terjadi sehari sebelumnya, yakni 8 Januari 2020.

“HP yang dituduhkan direndam ternyata masih ada dan disita oleh KPK pada 10 Juni 2024,” kata hakim dalam persidangan, Jumat (25/7/2025).

KPK Didukung Publik untuk Tuntaskan Kasus Harun Masiku

Kasus Harun Masiku menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar KPK dalam satu dekade terakhir. Hilangnya buronan ini sejak 2020 menjadi sorotan luas publik. Para mantan penyidik KPK menilai vonis ringan terhadap Hasto dan pernyataan hakim harus dijadikan motivasi untuk mempercepat penuntasan kasus utama.

Patrazone
Exit mobile version