Satpol PP Batang Sita 12.876 Rokok Ilegal

Patrazone.com – Sebanyak 12.876 batang rokok ilegal berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang dalam Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Kamis (31/7/2025).
Operasi tersebut menyasar tiga lokasi strategis: Desa Mangunharjo (Kecamatan Subah), Desa Kauman (Kecamatan Batang), dan Desa Tambahrejo (Kecamatan Bandar).
“Di Kecamatan Subah ditemukan 140 batang rokok tanpa pita cukai. Sementara di Kecamatan Batang, petugas menyita 1.076 batang rokok dari transaksi online,” jelas Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, Apri Murdiyatno.
Namun temuan terbesar justru berada di Kecamatan Bandar. Dari hasil penyelidikan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penjualan rokok ilegal, petugas berhasil mengamankan 11.660 batang rokok ilegal.
Siap Diteruskan ke Bea Cukai
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses lebih lanjut oleh Bea Cukai Pabean C Tegal.
“Temuan ini langsung kami serahkan ke pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Apri.
Selain penyitaan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi masif dengan menempelkan stiker kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ di sejumlah titik strategis di tiga kecamatan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai edukasi preventif agar masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal.
Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Operasi bersama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara serta berdampak negatif pada perekonomian daerah.
Dengan menggiatkan patroli, penindakan, dan edukasi publik, Satpol PP Batang menegaskan komitmennya mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui cukai.