Kartu ATM Dicuri, Bakul Megono Kehilangan Rp33 Juta

Patrazone.com – Mirisnya, nasib apes menimpa seorang bakul megono di Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Zuhriyah (52), yang selama ini menabung hasil kerja kerasnya berjualan nasi megono, harus merasakan kehilangan besar setelah saldo rekeningnya dikuras hingga Rp33 juta akibat kartu ATM-nya dicuri oleh pelaku yang tak lain adalah orang yang dikenalnya.
Kehilangan ATM
Peristiwa ini terjadi setelah Zuhriyah menjalani operasi di RS Karyadi Semarang. Saat pulang dan hendak mengambil uang dari ATM yang disimpan di almari rumahnya, korban terkejut mendapati kartu ATM hilang. Ia pun berusaha menarik uang di bank menggunakan buku tabungannya, namun saldo rekeningnya sudah ludes.
“Saya syok sekali, saldo saya yang sudah saya tabung hampir setahun hilang begitu saja,” ujar Zuhriyah. Hanya Rp30 ribu yang tersisa di rekeningnya. Transaksi mencurigakan pun terdeteksi, yaitu transfer sebesar Rp33.352.000 ke aplikasi DANA atas nama NS, pelaku yang dikenal korban.
Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Polsek Wiradesa yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial NS (20), warga Desa Kauman, pada Senin (4/8/2025). Tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah mencuri kartu ATM korban dalam keadaan rumah korban sepi, saat pelaku pernah membantu korban berjualan. Pelaku pun berhasil mengakses nomor pin ATM yang belum diganti oleh korban.
Dalam kurun waktu 3 bulan, tepatnya dari 19 Mei hingga 3 Agustus 2025, pelaku berhasil menguras habis saldo rekening korban untuk kebutuhan pribadi seperti berjudi dan kebutuhan sehari-hari.
Barang Bukti yang Ditemukan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 8 lembar rekening koran Bank BRI, 1 buku tabungan Simpedes, catatan pin ATM, serta 26 lembar print out transaksi DANA yang tercatat atas nama pelaku.
“Pelaku akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ipda Warsito, Kasi Humas Polres Pekalongan. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman sesuai perbuatannya.
Peringatan bagi Masyarakat
Polisi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan pin ATM serta menaruh kartu dengan aman agar kejadian serupa tidak terulang. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita untuk selalu menjaga barang berharga dan informasi pribadi dengan lebih ketat.