Buruh Jahit Kaget Ditagih Pajak Transaksi Rp 2,9 M

Patrazone.com – Ismanto, seorang buruh jahit harian asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, dibuat syok saat didatangi petugas pajak yang mengklarifikasi adanya transaksi senilai Rp 2,9 miliar atas namanya.
Dalam surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan itu, disebutkan adanya transaksi pembelian kain pada 2021 dengan nilai fantastis. Ismanto tak habis pikir, sebab penghasilannya selama ini hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Saya cuma buruh jahit, mana mungkin bisa transaksi miliaran. Rp 50 juta aja belum pernah saya lihat, apalagi Rp 2,9 miliar,” ujar Ismanto, Jumat (8/8/2025).
Ia mengaku syok berat hingga tak nafsu makan dan memilih berdiam diri di kamar. Penghasilan dari menjahit pakaian kiriman juragan menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarganya.
Diduga NIK Disalahgunakan
Ismanto juga menegaskan tak pernah meminjamkan KTP maupun ikut layanan pinjaman online. Ia menduga kuat Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
“Saya tidak kenal dengan perusahaan di Boyolali seperti disebutkan di surat. Besar kemungkinan NIK saya dipakai tanpa izin,” jelasnya.
KPP Pratama: Surat Resmi, Klarifikasi Wajar
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat yang diterima Ismanto resmi dan merupakan bagian dari proses klarifikasi atas data transaksi yang terdeteksi dalam sistem perpajakan.
“Kami hanya ingin mengonfirmasi apakah benar transaksi itu dilakukan yang bersangkutan. Kalau tidak, kami akan telusuri lebih lanjut. Kasus penyalahgunaan identitas seperti ini pernah terjadi sebelumnya,” kata Subandi.
Subandi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan KTP atau data pribadi lainnya karena bisa berdampak pada kewajiban perpajakan.
“Kalau ada yang mencurigakan atas nama Anda, segera klarifikasi ke kantor pajak. Jangan tunggu masalah membesar,” tegasnya.
Hingga kini, pihak KPP masih menyelidiki dugaan penyalahgunaan identitas dalam kasus Ismanto dan mengupayakan pencocokan data lebih lanjut.