Sadap WhatsApp: Legalitas, Risiko, dan Cara Umum

Patrazone.com – WhatsApp masih menjadi aplikasi perpesanan instan paling populer di dunia. Fitur-fitur yang terus diperbarui oleh Meta selaku induk perusahaan membuat aplikasi ini semakin mudah digunakan. Namun, di balik kenyamanannya, muncul tren yang cukup mengkhawatirkan—yakni upaya menyadap WhatsApp pasangan atau orang lain secara diam-diam.
Permintaan terkait cara menyadap WhatsApp kerap menjadi topik pencarian yang tinggi di internet. Meski demikian, penting untuk diingat bahwa aktivitas penyadapan termasuk ke dalam tindakan ilegal dan dapat berujung pidana.
Dua Cara Umum yang Sering Dicoba
Berikut adalah dua metode yang kerap digunakan pengguna awam—namun bukan berarti dibenarkan secara hukum:
- Melalui WhatsApp Web
Pengguna cukup membuka situs web.whatsapp.com, lalu memindai kode QR menggunakan akun WhatsApp target. Cara ini dapat menampilkan seluruh isi percakapan di layar komputer secara real-time. Namun, kelemahannya, jika perangkat utama memutus koneksi, akses akan langsung terputus. - Melalui Fitur Ekspor Chat
Metode ini dilakukan dengan masuk ke pengaturan WhatsApp > “Chats” > “Chat History” > “Export Chat”. Riwayat percakapan bisa dikirim ke email pribadi, misalnya melalui Gmail. Meski tampak sederhana, metode ini tetap memerlukan akses fisik ke perangkat target.
Sebagian orang juga mengaitkannya dengan pemantauan lokasi melalui Google Maps, selama fitur location sharing aktif.
Sadap WhatsApp Itu Ilegal
Perlu ditegaskan, menyadap WhatsApp orang lain tanpa izin melanggar hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 56 menyebutkan bahwa penyadapan tanpa hak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Tak hanya itu, penggunaan aplikasi pihak ketiga yang mengklaim mampu menyadap WhatsApp juga berisiko tinggi, terutama terhadap keamanan data pribadi. Banyak di antaranya yang menyelipkan malware atau mencuri data pengguna.
Bijak dan Legal dalam Menggunakan Teknologi
Penting bagi pengguna untuk memahami batas etika dan hukum dalam penggunaan aplikasi digital. Rasa ingin tahu terhadap pasangan atau orang lain sebaiknya tidak diwujudkan dengan pelanggaran hukum yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ingat, privasi digital adalah hak setiap individu. Hormatilah batas tersebut, dan gunakan teknologi secara bertanggung jawab.