Ari Bias Tak Ajukan PK Usai Agnez Mo Menang Kasasi

Patrazone.com – Musisi Ari Bias memastikan tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu Bilang Saja.
Keputusan tersebut ditegaskan Ari melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Kamis (14/8/2025), sekaligus menegaskan komitmennya yang telah diutarakan sejak awal perkara bergulir.
“Seperti janji saya, tidak ada PK,” tulis mantan personel Elkasih itu singkat.
Hormati Putusan MA
Ari Bias menyatakan menghormati sepenuhnya putusan kasasi MA yang berpihak pada Agnez Mo dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta. Meski putusan tersebut tidak berpihak padanya, ia mengaku legawa dan bersyukur perkara ini telah selesai.
“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini telah usai,” ucapnya.
Tak Menyesal Bawa ke Jalur Hukum
Ari Bias juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyesali keputusan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyebut ada pelajaran berharga dari perjuangannya menuntut keadilan atas karyanya.
“Saya percaya, Tuhan telah merencanakan semua ini. Pasti ada hikmahnya,” lanjut Ari.
Sebelumnya, Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Meski sempat menang di pengadilan tingkat pertama, Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi dan dimenangkan Mahkamah Agung.