Keuangan

Dana Desa Tetap Aman, Meski Anggaran TKD Turun

Patrazone.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto memastikan bahwa penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN 2026 tidak akan berdampak pada program-program pembangunan desa.

Meski nilai anggaran TKD direncanakan turun signifikan dari Rp 919 triliun di APBN 2025 menjadi Rp 650 triliun, masyarakat desa disebut tetap akan mendapatkan manfaat yang sama seperti tahun sebelumnya.

“Selama ini memang transfer ke daerah langsung ke desa-desa, tidak ada perubahan,” ujar Yandri usai menghadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025).


Fokus Dana Desa 2026: Ketahanan Pangan hingga Stunting

Yandri menjelaskan bahwa Dana Desa 2026 akan diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, terutama dalam:

  • Ketahanan pangan
  • Penanggulangan stunting
  • Pengentasan kemiskinan ekstrem
  • Pengembangan desa tematik
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KopDes)

KopDes Merah Putih: Dana Desa Jadi Talangan Gagal Bayar

Menyikapi perbincangan publik mengenai kemungkinan gagal bayar KopDes, Yandri menegaskan bahwa Dana Desa dapat difungsikan sebagai talangan apabila terjadi default atau ketidakmampuan bayar oleh koperasi yang bermitra dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Termasuk kita sukseskan Koperasi Desa Merah Putih kalau gagal bayar,” tegasnya.

Namun, ia menekankan bahwa hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) No. 10/2025, yang mengatur mekanisme pengajuan pinjaman KopDes ke Himbara.


Mekanisme Musyawarah Desa Khusus

Sebelum pengajuan pinjaman dilakukan, prosesnya dimulai dari Musyawarah Desa Khusus yang digelar bersama Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus KopDes. Rapat tersebut akan menentukan:

  • Besaran pinjaman yang akan diajukan
  • Kesepakatan antara KopDes, pemerintah desa, dan masyarakat
  • Tanggung jawab masing-masing pihak dalam hal pinjaman

“Itu disepakati KopDes, kepala desa, dan peserta Musyawarah Desa Khusus. Kalau KopDes itu beda dengan yang lain,” jelas Yandri, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN.


Isu Beban Fiskal: Dana Desa Bukan Utang Negara

Isu penggunaan Dana Desa sebagai talangan bagi KopDes Merah Putih sempat menuai kritik, termasuk dari sejumlah pengamat ekonomi seperti Celios, yang menilai hal ini bisa membebani fiskal. Namun, pemerintah menegaskan bahwa talangan tersebut tidak dicatat sebagai utang negara, karena bersifat temporer dan berbasis musyawarah lokal.


Desa Tetap Jadi Prioritas

Meskipun anggaran TKD nasional mengalami pemangkasan, komitmen pemerintah terhadap pembangunan desa tetap kuat. Dana Desa tetap difungsikan sebagai motor utama pemberdayaan masyarakat desa, mendukung kesejahteraan, dan mendorong kemandirian ekonomi melalui koperasi dan program tematik.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button