Nasional

Pekalongan Bebaskan Denda PBB-P2, BPHTB 0 Persen Agustus Ini

Patrazone.com – Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pekalongan dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberikan kado istimewa bagi warganya berupa pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini berlaku untuk tagihan tahun 2013 hingga 2024, dan diberlakukan khusus selama bulan Agustus 2025.


Wujud Kepedulian Pemerintah Daerah

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar strategi fiskal, melainkan bentuk perhatian pemerintah kepada kondisi masyarakat.

“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, tapi kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia usai memimpin upacara detik-detik proklamasi di Alun-alun Kajen, Minggu (17/8/2025).

Fadia menambahkan, pembebasan denda PBB-P2 telah menjadi tradisi tahunan dalam memperingati hari jadi kabupaten.

“Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen. Ini sudah jadi tradisi,” ungkapnya.


Dukungan dari Wakil Bupati

Wakil Bupati Sukirman turut mengapresiasi kebijakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak Bupati Fadia menjabat, pembebasan denda PBB-P2 di bulan Agustus telah rutin diterapkan.

“Selama Ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” kata Sukirman.


Tambahan Insentif: BPHTB Gratis untuk Rumah Subsidi

Tahun ini, Pemkab Pekalongan juga mengeluarkan kebijakan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen, khusus untuk perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Pekalongan, dan ditujukan untuk mendorong kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.


Harapan: Tertib Pajak dan Kesejahteraan Warga

Dengan adanya beragam keringanan fiskal ini, Pemkab berharap masyarakat semakin termotivasi untuk patuh pajak, sekaligus merasa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti kepemilikan rumah.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button