Remaja Pekalongan yang Ikut Menjarah Barang di Pemkot dan DPRD Pekalongan Kini Kembalikan Semua ke Polisi

Patrazone.com – Sejumlah remaja asal Kabupaten Pekalongan yang ikut menjarah barang-barang di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Pekalongan beberapa hari lalu, kini secara sukarela mengembalikan semua barang yang dibawa.
Pada Selasa (2/9/2025), barang-barang tersebut diserahkan ke Polres Pekalongan. Barang yang dikembalikan terdiri atas komputer, PC, laptop, kursi, dispenser, printer, karpet, hingga sound system. Kondisinya masih utuh dengan tempelan identitas resmi Pemkot Pekalongan.
Remaja Asal Desa Tangkil Kulon dan Salakbrojo
Para remaja yang mengembalikan barang itu berasal dari Desa Tangkil Kulon dan Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni. Beberapa di antaranya berinisial MA, MF, RF, AF, AD, dan AA.
Kepala Desa Tangkil Kulon, Muhammad Kusnan, mengatakan pihaknya mengetahui keterlibatan warganya melalui video yang viral di media sosial.
“Setelah kami pastikan, ternyata benar mereka ikut menjarah. Namun sebenarnya mereka sudah ingin mengembalikan, cuma bingung ke mana harus menyerahkan barang itu,” kata Kusnan.
Ia kemudian memfasilitasi penyerahan barang-barang tersebut ke Polsek Kedungwuni.
Ikut Terpancing, Bukan Berasal dari Demonstrasi
Kusnan menambahkan, para remaja tersebut sebenarnya tidak berniat ikut demonstrasi.
“Mereka berangkat karena penasaran menonton kerusuhan lewat siaran langsung di media sosial. Saat kerusuhan terjadi dan ada penjarahan, mereka ikut-ikutan,” ujarnya.
Polisi Tidak Proses Hukum karena Pengembalian Sukarela
Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C Yusuf, menyampaikan bahwa para remaja tersebut tidak diproses secara hukum.
“Karena mereka sudah mengembalikan barang-barang yang dibawa secara sukarela,” ujarnya.
Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota untuk mengembalikan barang-barang tersebut ke Pemkot Pekalongan.
Imbauan untuk Orang Tua
Kapolres mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, terutama dalam situasi sosial yang mudah memicu kerusuhan.
“Jangan sampai anak-anak berurusan dengan hukum karena melakukan tindakan anarkistis maupun penjarahan,” pesannya.