Dosen UMSU: Penangkapan Pelaku Penghasutan Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Patrazone.com – Akademisi Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Alpi Sahari, menyatakan bahwa penangkapan pelaku penghasutan oleh Polda Metro Jaya bukanlah bentuk ancaman terhadap kebebasan sipil.
Menurut Alpi, tindakan itu justru merupakan langkah penegakan hukum untuk melindungi kepentingan umum, khususnya anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran proses hukum atau pengambinghitaman. Sebaliknya, ini adalah bagian dari perlindungan hukum yang sah,” ujar Alpi dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2025).
Penangkapan Harus Penuhi Unsur Hukum
Alpi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan bila memenuhi unsur pidana yang sah. Oleh karena itu, penting bagi publik memahami bahwa proses ini adalah bentuk kontrol terhadap potensi kejahatan.
“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai kriminalisasi atau pembungkaman kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini. Bahkan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.
Penghasutan Bukan Sekadar Ajakan
Lebih lanjut, Alpi menegaskan bahwa penghasutan memiliki dimensi hukum yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan sekadar ajakan atau imbauan.
“Penghasutan memiliki intensi mendorong orang melakukan kejahatan. Meski tindak pidana belum terjadi, delik ini bisa dinyatakan selesai jika ada hubungan sebab-akibat,” jelasnya.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009, yang menekankan pentingnya unsur kausalitas antara perbuatan menghasut dan akibat yang ditimbulkan.
Perlindungan terhadap Anak dan Masyarakat
Alpi juga menyoroti bahwa kasus penghasutan yang menyasar anak-anak atau mengakibatkan kerusuhan publik harus ditindak tegas.
“Langkah kepolisian bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas, terutama anak-anak dari dampak negatif kejahatan,” tegasnya.