Bocah 10 Tahun Habiskan Rp479 Juta di TikTok, Orang Tua Gugat Apple dan ByteDance

Patrazone.com – Sepasang orang tua di Kyoto, Jepang, mengajukan gugatan hukum setelah putra mereka yang masih berusia 10 tahun tanpa sepengetahuan mereka menghabiskan hingga 4,6 juta yen atau sekitar Rp479 juta untuk melakukan transaksi di aplikasi TikTok. Sebagian besar dana tersebut dihabiskan untuk memberi “tip” kepada kreator konten dalam fitur siaran langsung TikTok.

Kasus yang menyeruak ini menyulut perbincangan publik soal keamanan digital anak serta tanggung jawab penyedia layanan teknologi dalam melakukan verifikasi usia pengguna.


Transaksi Tak Terpantau: Orang Tua Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Dikutip dari Japan Today, orang tua korban mengaku kaget setelah menyadari jumlah pengeluaran fantastis yang dilakukan anaknya selama periode Juni hingga Agustus 2024.

Dari total transaksi tersebut:

Tak tinggal diam, keduanya menggugat dua perusahaan sekaligus:

Gugatan senilai 2,8 juta yen (sekitar Rp276 juta) resmi diajukan ke Pengadilan Distrik Kyoto pada 9 Juli 2025.


Hukum Jepang: Anak Di Bawah Umur Tidak Bisa Membuat Kontrak

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Perdata Jepang, kontrak yang dibuat oleh anak di bawah umur tidak sah secara hukum, kecuali jika anak tersebut menyatakan dirinya sebagai orang dewasa secara sengaja.

Orang tua tersebut berargumen bahwa:


Pengembalian Sebagian Dana, Sisanya Masih Diperdebatkan

Sebelumnya, mereka telah:

Hasilnya:

“Penyedia layanan digital memiliki tanggung jawab etis dan hukum untuk memastikan bahwa pengguna mereka bukan anak-anak, apalagi saat menyangkut transaksi dalam jumlah besar,” ujar kuasa hukum keluarga tersebut.


Seruan Aturan Ketat dan Batasan Smartphone

Insiden ini mendorong wacana baru di Kyoto: regulasi lokal yang membatasi penggunaan smartphone harian untuk semua kelompok usia, khususnya anak-anak.

Masyarakat Jepang kini menyoroti pentingnya:

Patrazone
Exit mobile version