Eza Gionino Bantah Isu KDRT dan Orang Ketiga: “Kami Hanya Kurang Komunikasi”

Patrazone.com – Aktor Eza Gionino akhirnya buka suara terkait gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang istri, Meiza Aulia, ke Pengadilan Agama Cibinong pada 29 Agustus 2025. Eza membantah tegas tudingan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun orang ketiga sebagai pemicu perceraian mereka.

Didampingi kuasa hukumnya, Raka Danira, Eza menyampaikan klarifikasi di kawasan Harjamukti, Depok, Rabu (10/9/2025).

“Kami mengklarifikasi bahwa sampai saat ini pemicu permasalahan bukan karena isu KDRT dan orang ketiga,” jelas Raka.


“Masalah Kami Hanya Kurang Komunikasi”

Senada dengan pernyataan sang pengacara, Eza Gionino menegaskan bahwa persoalan dalam rumah tangganya murni karena kurang komunikasi.

“Tidak ada KDRT dari saya, pihak ketiga juga tidak ada. Murni karena kami kurang komunikasi yang baik, itu saja. Komunikasi internal tentunya,” kata aktor berusia 35 tahun itu.

Ia bahkan mengaku terkejut dan tidak menyangka Meiza Aulia memilih jalur hukum untuk menyelesaikan konflik rumah tangga mereka.

“Saya kaget sekali. Itu di luar ekspektasi saya, karena saya pikir ini hanya masalah komunikasi yang masih bisa diselesaikan baik-baik,” ujarnya.


Tak Lagi Serumah Sejak 15 Agustus

Dalam kesempatan yang sama, Eza juga mengungkapkan bahwa ia sudah tidak tinggal serumah dengan istri dan anak-anaknya sejak 15 Agustus 2025. Namun, ia menyampaikan kerinduan mendalam terhadap keluarganya dan berharap bisa berdamai.

“Saya rindu pada anak-anak saya dan istri saya. Dalam setiap doa dan sujud saya, saya cuma berharap, ‘ayo mom, sayang, pulang. Masalah kita selesaikan baik-baik. Aku janji akan perbaiki semua kekurangan dan kesalahan aku’,” ucapnya lirih.


Gugatan Cerai dan Hak Asuh Anak

Sebelumnya, Meiza Aulia telah resmi menggugat cerai Eza Gionino dan mengajukan permohonan hak asuh anak dan nafkah. Meski belum diketahui besaran nominal yang diminta, isu ini menambah kompleksitas proses perceraian mereka.

Sidang perdana kasus perceraian ini dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2025 di Pengadilan Agama Cibinong.

Patrazone
Exit mobile version