Gubernur Jateng Beri Rekomendasi Strategis pada Perubahan APBD Pemalang 2025: Optimalisasi Pajak dan Efisiensi Belanja Jadi Fokus

Patrazone.com — Gubernur Jawa Tengah memberikan rekomendasi strategis terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam Rapat Paripurna DPRD Pemalang, Rabu (10/9/2025).

Dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/350 Tahun 2025 tanggal 29 Agustus 2025, gubernur menekankan pentingnya konsistensi dan sinergi dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan APBD dan perubahan anggaran di masa mendatang.

“Rekomendasi utama dari Gubernur adalah agar Pemkab Pemalang mengoptimalkan pemungutan pajak daerah melalui penguatan basis data objek dan subjek pajak, penetapan pajak secara akurat, serta pengawasan berbasis teknologi agar realisasi penerimaan pajak semakin maksimal,” kata Anom.

Selain itu, dalam pelaksanaan belanja daerah, Anom menyampaikan bahwa Pemkab Pemalang akan menjalankan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan anggaran lebih tepat sasaran dan tidak boros.

Pada aspek pembiayaan, Pemkab juga diingatkan untuk lebih cermat mengelola Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun sebelumnya agar alokasi anggaran tepat dan tidak menimbulkan beban baru di masa depan.

Setelah penetapan Perda Perubahan APBD tersebut, Bupati Anom mengimbau seluruh kepala perangkat daerah untuk memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan optimal agar tingkat penyerapan anggaran tahun 2025 bisa sesuai target dan harapan masyarakat.

Rapat paripurna juga diwarnai dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang terkait Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Patrazone
Exit mobile version