Gebrakan Perdana Menkeu Purbaya: Tarik Dana Dari BI & Rombak RAPBN 2026

Patrazone.com – Menjelang sepekan sejak dilantik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung bikin gebrakan. Ia mengusulkan agar sebagian kas pemerintah yang “terparkir” di Bank Indonesia (BI) dipindahkan ke sistem perbankan untuk mendongkrak usaha dan ekonomi riil.
Tarik Rp 200 Triliun dari Kas Pemerintah di BI
Dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (10/9/2025), Purbaya menyebut pemerintah punya kas sebesar ± Rp 400–425 triliun yang berada di BI. Separuhnya, yakni Rp 200 triliun, akan dipindahkan ke perbankan nasional. Tujuannya: menjaga likuiditas bank agar kredit bisa mengalir.
“Kalau itu masuk ke sistem, nanti saya sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya … ekonomi akan bisa hidup lagi,” ucapnya.
KMK 276/2025: Penempatan Dana Resmi ke Lima Bank
Langkah ini resmi diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 276 Tahun 2025. Pemerintah menempatkan Rp 200 triliun ke lima bank:
Bank | Alokasi Dana |
---|---|
Bank Mandiri | Rp 55 triliun |
BNI | Rp 55 triliun |
BRI | Rp 55 triliun |
BTN | Rp 25 triliun |
BSI | Rp 10 triliun |
Dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on-call (konvensional dan syariah), tenor enam bulan, dan bisa diperpanjang.
Syarat dan Bunga: Dorong Kredit Produktif
Purbaya menetapkan beberapa syarat agar dana ini tidak sekadar numpang lewat:
- Bank penerima tidak boleh membeli Surat Berharga Negara (SUN) menggunakan dana tersebut.
- Penggunaan dana harus untuk kredit produktif ke sektor riil.
- Ada bunga/imbal hasil sebesar 4%, lebih tinggi dibanding bunga program serupa sebelumnya.
Rombak RAPBN 2026 & Transfer ke Daerah Diperbaiki
Bukan hanya soal dana kas, Purbaya juga menyiapkan revisi terhadap RAPBN 2026 yang disusun sebelumnya oleh Sri Mulyani. Salah satu poin utama adalah menaikkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang semula direncanakan turun.
Penurunan TKD dari outlook APBN 2025 ke RAPBN 2026 sempat menimbulkan penolakan dari banyak daerah. Purbaya mengatakan akan memberi “pelonggaran sedikit” bagi TKD sementara angka pastinya masih dalam tahap pembahasan di DPR.
Apa Dampaknya?
Gebrakan ini dinilai punya potensi signifikan:
- Meningkatkan likuiditas perbankan, sehingga kredit ke sektor usaha bisa melebar.
- Menstimulasi ekonomi terutama di kuartal IV/2025, yang diprediksi menjadi masa pemulihan.
- Kemungkinan perubahan target defisit anggaran, karena adanya penyesuaian alokasi anggaran dan TKD.
Editor : Patrazone.com | Sumber: Bisnis.com