Pemkab Batang Ajukan Raperda Perumahan dan Kawasan Permukiman, Siapkan Hunian Layak Bagi Masyarakat

Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten Batang resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada DPRD Batang dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (14/9). Pengajuan ini disampaikan bersamaan dengan Raperda APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2026.

Wakil Bupati Suyono, mewakili Bupati M. Faiz Kurniawan, menegaskan bahwa langkah ini sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Penyusunan Raperda ini merupakan respons dan langkah strategis Pemkab Batang dalam menghadapi tantangan yang ada,” ujarnya.


Latar Belakang: Pertumbuhan Perumahan & Tantangannya

Suyono menyebut beberapa faktor yang mendorong kebutuhan regulasi baru:

Tanpa aturan yang jelas, pengembangan perumahan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian tata ruang, masalah lingkungan, dan infrastruktur lestari yang terabaikan.


Amanat PSU dan Regulasi Pendukung

Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari:


Fungsi dan Manfaat Raperda

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dirancang untuk:

  1. Memberi dasar hukum yang kuat dalam menata perumahan dan permukiman yang terstruktur dan terencana.
  2. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang agar pembangunan tidak melanggar tata ruang.
  3. Memastikan lingkungan perumahan yang aman, sehat, dan nyaman bagi penghuni.
  4. Menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Harapan Pemerintah Daerah

Suyono menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi instrumen utama untuk:

Editor : Patrazone.com | Sumber: Suaramerdeka.com

Patrazone
Exit mobile version