Hukum

Kejari Pekalongan Dalami Kasus Kredit Porang di BPR BKK, 30 Saksi Diperiksa

Patrazone.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan terus mendalami dugaan masalah kredit usaha porang di BPR BKK Kabupaten Pekalongan. Hingga kini, sedikitnya 30 saksi dari internal BPR BKK dan nasabah telah dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.

Kasi Intel Kejari Pekalongan, Triyo Jatmiko, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna mencari fakta dan memastikan ada tidaknya peristiwa pidana.

“Kami masih dalam proses penyelidikan, mencari dan menemukan peristiwa pidana untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap penyidikan atau belum,” ujar Triyo.

Meski sudah memanggil banyak pihak, Triyo menegaskan pihaknya belum dapat memastikan adanya indikasi penyimpangan maupun kerugian negara dalam penyaluran kredit tersebut.

“Soal kredit porang ini, apakah ada penyimpangan atau tidak, masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta keterangan sekitar 30 orang, baik dari internal BPR BKK maupun nasabah yang terkait kredit ini,” katanya.

Selain langkah hukum, Kejari juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar penyaluran kredit selalu sesuai aturan.

“Langkah preventif yang kami lakukan, salah satunya menghimbau agar dalam penyaluran kredit tidak mengesampingkan ketentuan yang ada. SOP harus dijalankan dengan ketat,” tegasnya.

Triyo menambahkan, Kejari akan bekerja secara hati-hati dan profesional demi memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan terus mendalami hingga jelas apakah ada tindak pidana atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat,” tutupnya.

Editor : Patrazone.com | Sumber: Radarpekalongan.disway.id

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button