Pemkab Pekalongan Ajukan Raperda APBD 2026 dengan Defisit Rp98,3 Miliar, Targetkan Penutupan Lewat Utang dan SILPA

Patrazone.com – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengajuan ini disampaikan Wakil Bupati Sukirman dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (15/9/2025).
Dalam pemaparannya, Wabup Sukirman menyampaikan gambaran singkat struktur APBD 2026 yang mengusung target pendapatan daerah sebesar Rp2,4 triliun. Sementara belanja daerah diperkirakan mencapai Rp2,5 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran senilai Rp98,3 miliar.
“Defisit ini rencananya akan ditutup melalui pembiayaan utang daerah sebesar Rp80 miliar dan sisanya dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya,” ujar Sukirman.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah berlandaskan pada sejumlah regulasi penting, seperti Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Penyusunan anggaran juga didahului dengan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disetujui bersama pada 15 Agustus 2025 lalu.
“Penyusunan APBD ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tambah Sukirman.
Di akhir sambutannya, Wabup mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang aktif memberikan kontribusi dalam proses penyusunan anggaran. Ia berharap pembahasan APBD dapat berjalan lancar hingga disepakati bersama.