Uang Jemaah Disita KPK, Ini Penjelasan Kasus Kuota Haji yang Seret Nama Khalid Basalamah

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan penyitaan sejumlah uang milik pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Uang tersebut masih belum dikembalikan kepada para jemaah, dan kini menjadi barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
“Pertama, uang tersebut masih ada di Ustaz Khalid Basalamah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Uang Diduga Terkait Suap Kuota Haji Khusus
Menurut Asep, penyitaan dilakukan karena uang itu terkait dugaan praktik suap dalam proses percepatan kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
“Ada oknum Kemenag yang meminta uang dari setiap jemaah untuk percepatan kuota haji khusus,” tegas Asep.
Nasib Uang Jemaah, Menunggu Vonis Hakim
Ketika ditanya apakah uang tersebut akan dikembalikan ke para jemaah, Asep mengatakan hal itu menjadi kewenangan majelis hakim.
“Kami tunggu putusan dari hakim, apakah uang dirampas untuk negara atau dikembalikan ke jemaah,” ujarnya.
Klaim Pengembalian oleh Khalid Basalamah
Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengungkap bahwa pihaknya telah mengembalikan uang yang terlibat ke KPK. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara di kanal YouTube Kasisolusi, 13 September 2025.
Khalid menjelaskan, uang itu adalah biaya tambahan untuk 122 jemaah haji Uhud Tour yang harus dibayar kepada Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, guna mempercepat pengurusan visa.
- Biaya awal: USD 4.500 per jemaah
- Tambahan untuk 37 jemaah: USD 1.000 per orang
Jika tidak membayar, visa disebut-sebut tidak akan diproses. Khalid mengklaim bahwa uang tersebut telah dikembalikan setelah musim haji berakhir.
KPK: Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
KPK telah menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025, usai meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara detail kerugian keuangan negara.
Polemik Kuota Tambahan: Langgar UU Haji?
Selain diselidiki KPK, kasus ini juga tengah disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah. Namun, Kemenag membaginya secara rata: 10.000 untuk haji reguler, 10.000 untuk haji khusus, yang menurut Pansus melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Pasal 64 UU Haji menyebutkan bahwa 92% kuota harus dialokasikan untuk haji reguler, sementara hanya 8% untuk haji khusus.
Penelusuran Masih Berlanjut
Seiring proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu vonis hakim atas perkara ini, terutama terkait nasib uang jemaah yang disita KPK. KPK memastikan akan menindaklanjuti perkara ini hingga ke akar, demi menegakkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Editor : Patrazone.com | Sumber: Antara