Gunakan Alamat Fiktif, Dua WNA Pemegang Izin Tinggal Investor Jadi Tersangka Imigrasi Yogyakarta

Patrazone.com — Dua warga negara asing (WNA) berinisial MY dan AY ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Keduanya terbukti menggunakan izin tinggal investor dengan alamat usaha fiktif, serta pindah alamat tempat tinggal tanpa melapor.
“Pelanggaran administratif ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Sefta Adrianus Tarigan, Jumat (19/9/2025).
Awal Kasus: Dugaan Penipuan Dilaporkan Polres Sleman
Kasus bermula dari laporan dugaan penipuan yang diterima Polres Sleman, di mana kedua WNA diduga terlibat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim Imigrasi Yogyakarta bersama Resmob Polres Sleman melakukan pelacakan dan pemeriksaan intensif.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa MY dan AY telah dua kali berpindah tempat tinggal tanpa pelaporan ke Imigrasi, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Undang-Undang Keimigrasian.
Izin Tinggal Investor, Tapi Alamat Usaha Fiktif
Lebih jauh, pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa kedua WNA tersebut memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor dengan nilai investasi masing-masing Rp49 miliar dan Rp15 miliar.
Namun, alamat usaha yang tercantum di dokumen mereka berlokasi di Jakarta Selatan dan ternyata tidak nyata alias fiktif. Setelah dilakukan verifikasi oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, tidak ditemukan aktivitas bisnis sesuai izin investasi.
“Ini memperkuat dugaan bahwa status izin tinggal investor digunakan secara tidak sah hanya untuk memperoleh kemudahan tinggal di Indonesia,” jelas Sefta.
Unsur Pidana Terpenuhi, Proses Hukum Jalan Terus
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan bahwa tindakan MY dan AY telah memenuhi unsur pidana keimigrasian, bukan hanya sekadar pelanggaran administratif.
“Berkas perkara akan segera kami limpahkan untuk penegakan hukum pidana keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tedy.
Imigrasi: Dukung Investor Serius, Tegas pada Pelanggar
Meski bertindak tegas, Imigrasi Yogyakarta tetap menyatakan komitmennya dalam mendukung iklim investasi yang sehat, taat hukum, dan berintegritas.
“Kami terbuka bagi investor asing yang serius dan patuh hukum. Tapi penyalahgunaan izin tinggal tidak bisa ditoleransi karena berpotensi merugikan negara,” tegas Tedy Riyandi.
Editor : Patrazone.com | Sumber : Antara