Polres Bogor Tangkap Dua Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea, Korban Alami Trauma Berat

Patrazone.com — Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua pria berusia lanjut berinisial WS (65) dan MR (68) atas kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing pada Sabtu (20/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban pada 11 Agustus 2025. “Ada dua laporan polisi dengan korban berbeda dan pelaku berbeda pula. Ini menjadi dasar penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu (21/9/2025).


Modus Iming-Iming Uang Rp5.000

Kejadian berlangsung pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua anak, AQ (8) dan AZ (10), tengah bermain di kebun dekat rumah saat bertemu WS yang sedang berkebun. Pelaku memanggil dan menawarkan uang Rp5.000 agar anak-anak mengikuti ke sebuah saung di kebun.

“Di tempat tersebut, korban diarahkan melakukan perbuatan cabul dan tubuh mereka diraba para pelaku secara bersamaan,” ujar Teguh. Korban AQ kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, yang langsung melaporkannya ke orang tua. Laporan diterima Polres Bogor pada 11 Agustus 2025.


Pendampingan Psikologis dan Visum

Polisi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban melakukan visum di RSUD Cibinong pada 12 Agustus. Pemeriksaan melibatkan tujuh saksi serta pendampingan psikologis, yang dilaksanakan pada 27 Agustus.

“Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September dan menjadi dasar peningkatan status perkara,” kata Teguh. Setelah gelar perkara pada 18 September, WS dan MR resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Motif Pelaku dan Pemeriksaan Lanjutan

Dalam pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku memotivasi perbuatan itu untuk “menguji kondisi fisik alat kelaminnya”. Kepolisian kini mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan pemeriksaan keluarga dan lingkungan korban.


Korban Alami Trauma Berat

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor aktif memberikan pendampingan psikologis intensif. Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irna Yulistina, mengatakan kedua korban mengalami trauma berat.

“Hasil asesmen menunjukkan korban mengalami stres akut, trauma ketika melewati lokasi kejadian, serta ketakutan bila bertemu laki-laki,” ujarnya. Irna menegaskan pendampingan akan terus berlanjut hingga kondisi psikologis anak pulih sepenuhnya.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak di wilayah Bogor.

Editor : Patrazone.com | Sumber : Antara

Patrazone
Exit mobile version