Kejari Batang Pastikan Penghayat Kepercayaan Terlayani dan Terdata Secara Administratif

Patrazone.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bersama Forum Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) terus memperkuat koordinasi guna menjaga kerukunan antarumat beragama dan penghayat kepercayaan di wilayah Kabupaten Batang.
Selain menjaga kondusivitas, koordinasi ini juga memastikan bahwa para penghayat kepercayaan mendapatkan pelayanan yang adil, terutama dalam hal administrasi kependudukan.
Identitas Penghayat Diakui Negara
Kepala Kejari Batang, Raymond Ali, menegaskan bahwa seluruh penghayat kepercayaan di Batang kini sudah dapat mencantumkan status kepercayaan mereka di kolom agama, baik pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun dalam layanan pencatatan sipil lainnya.
“Seluruh penghayat sudah mendapatkan haknya dalam pelayanan publik, termasuk mencantumkan aliran kepercayaan dalam kolom agama saat pencatatan pernikahan,” ujar Raymond, saat ditemui dalam Rakor PAKEM di Aula Kejari Batang, Jumat (3/10/2025).
Ia juga memastikan bahwa tidak ada gesekan atau konflik antara penghayat dan pemeluk agama lain di Batang.
“Hubungan antar kelompok berjalan kondusif. Kalaupun ada perbedaan pendapat, itu hanya terjadi di internal komunitas mereka sendiri,” tegasnya.
Dukungan Lintas Instansi
Senada dengan itu, Kepala Bakesbangpol Batang, Windu Suriadji, menyampaikan bahwa secara administratif, para penghayat aliran kepercayaan sudah terdata dan mendapat pengakuan secara sosial dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui bidang kebudayaan akan terus mendampingi komunitas penghayat agar tetap eksis dalam jalur yang sesuai aturan.
“Pendampingan ini penting agar penghayat kepercayaan bisa terus menjalankan ajarannya dengan damai dan tetap mendapat perlindungan hukum,” kata Windu.
Apresiasi dari Komunitas Penghayat
Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Batang, Angling Kasdiun, menyampaikan rasa terima kasihnya atas perhatian pemerintah daerah dan Kejari terhadap komunitas penghayat.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pencatatan identitas penghayat kepercayaan dalam dokumen resmi. Ini pengakuan penting bahwa kami diakui negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengakuan administratif ini juga menjadi bukti bahwa aliran kepercayaan telah eksis jauh sebelum kemerdekaan, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan budaya Nusantara.