Mantan Sales di Pekalongan Gelapkan Uang Perusahaan, Polisi Tangkap di Wiradesa

Patrazone.com — Seorang mantan sales perusahaan distribusi di Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, berinisial BS (42), ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiradesa atas dugaan penggelapan dalam jabatan.

BS, yang merupakan warga Kecamatan Wiradesa, diduga menyalahgunakan wewenangnya saat masih bekerja sebagai tenaga penjualan di CV Selama Jaya Sejahtera.


Modus Pesanan Fiktif hingga Jual Barang Retur

Kasus ini bermula dari laporan Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager CV Selama Jaya Sejahtera, yang mencurigai adanya penyalahgunaan keuangan oleh BS selama periode Desember 2022 hingga Januari 2023.

Hasil audit internal perusahaan mengungkap sejumlah modus penggelapan yang dilakukan oleh BS, di antaranya:

Akibat tindakan tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp9.382.200.

“Kasus ini tergolong penggelapan dalam jabatan karena pelaku memanfaatkan posisinya untuk meraup keuntungan pribadi,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, Kamis (2/10/2025).


Pelaku Sempat Buron

Keberadaan BS sempat tidak terlacak. Namun berkat hasil penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi valid mengenai lokasi pelaku.

“Tim Reskrim Polsek Wiradesa langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Warsito.

Kini, BS telah diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Imbauan untuk Perusahaan dan Pelaku Usaha

Menanggapi kasus ini, Ipda Warsito mengimbau perusahaan-perusahaan swasta untuk memperketat sistem pengawasan internal dan audit keuangan guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Kasus seperti ini bisa dicegah dengan pengawasan yang lebih disiplin. Kami juga mendorong pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyelewengan dana,” ujarnya.

Patrazone
Exit mobile version