Nasional

Pemalang Deklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional, Pertama di Indonesia

Patrazone.com – Kabupaten Pemalang mencatat sejarah sebagai daerah pertama di Indonesia yang mendeklarasikan 1 Oktober sebagai Hari Keroncong Nasional.

Deklarasi ini dilaksanakan dalam acara bertajuk Deklarasi Hari Keroncong Nasional yang digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang, Rabu (1/10/2025) malam. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Wakil Bupati Nurkholes, jajaran Forkopimda, serta ratusan pecinta musik keroncong dari berbagai wilayah.


Musik Keroncong untuk Dunia

Dalam sambutannya, Bupati Anom mengungkapkan kebanggaannya karena Pemalang menjadi pelopor penetapan Hari Keroncong Nasional. Ia berharap deklarasi ini menjadi langkah awal menuju pengakuan musik keroncong sebagai warisan budaya tak benda tingkat dunia.

“Alhamdulillah, kita di Pemalang menjadi kabupaten pertama yang mendeklarasikan Hari Keroncong Nasional. Semoga niat baik ini diijabah Allah SWT dan musik keroncong bisa diakui secara global,” ujar Anom.


Dimeriahkan Artis Keroncong Nasional

Acara deklarasi juga dimeriahkan oleh penampilan sejumlah musisi keroncong ternama, di antaranya:

  • Tuti Maryati
  • Mamiek Prasitoresmi

Keduanya tampil memukau dengan iringan MSC Chamber Pemalang, menghadirkan suasana penuh nostalgia sekaligus menunjukkan bahwa keroncong masih hidup dan layak untuk dilestarikan lintas generasi.


Komitmen Pemalang Lestarikan Budaya

Deklarasi Hari Keroncong Nasional ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mendukung pelestarian budaya lokal dan nasional.

“Deklarasi ini bukan hanya seremoni. Ini adalah bentuk nyata kepedulian terhadap budaya bangsa. Pemalang akan terus mendorong dan memfasilitasi ruang bagi tumbuhnya seni tradisi, termasuk keroncong,” tambah Anom.


Harapan Jadi Agenda Nasional

Dengan adanya deklarasi ini, Pemkab Pemalang bersama komunitas musik keroncong berharap 1 Oktober dapat resmi ditetapkan secara nasional sebagai Hari Keroncong oleh pemerintah pusat.

Langkah ini dinilai strategis untuk menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap musik keroncong yang merupakan bagian dari identitas budaya Indonesia.

author avatar
Patrazone

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button