Patrazone.com — Pemerintah membuka peluang penghapusan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Usulan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Prof. Abdul Kadir, menyatakan bahwa rencana tersebut bisa saja direalisasikan. Namun, diperlukan regulasi resmi dari pemerintah agar proses pemutihan iuran ini dapat dijalankan secara legal.
“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” ujar Abdul saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Fokus Utama: Akses Layanan Tetap Terjamin
Abdul menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak mempermasalahkan wacana tersebut, selama layanan kesehatan untuk masyarakat tetap bisa diberikan tanpa hambatan.
“Yang penting bagi kami adalah masyarakat tetap mendapat layanan dan akses ke fasilitas kesehatan. Kalau pemerintah memutuskan adanya pemutihan, kami akan patuh,” tegasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa jika penghapusan dilakukan, ke depan perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran peserta JKN untuk membayar iuran secara rutin, demi menjaga keberlanjutan program.
“Menjadi peserta JKN itu bukan hanya soal hak, tapi juga kewajiban. Pembayaran iuran harus jadi prioritas,” ucapnya.
Tantangan: Daya Beli Masyarakat Masih Lemah
Meski demikian, Abdul memahami bahwa daya beli masyarakat menjadi tantangan tersendiri.
“Banyak masyarakat yang penghasilannya minim. Untuk makan saja sulit, apalagi membayar iuran. Di sinilah pentingnya perbaikan ekonomi agar kemampuan bayar mereka meningkat,” imbuhnya.
Masih Dalam Tahap Pembahasan Pemerintah
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa wacana penghapusan tunggakan masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah.
“Pemerintah ingin masyarakat yang menunggak tidak terbebani. Terutama mereka yang sudah tidak bisa ditagih,” kata Ghufron.
“Namun sejauh ini, kami masih menunggu arahan resmi. Belum ada keputusan yang kami terima,” lanjutnya.
Mengapa Ini Penting?
Penghapusan tunggakan iuran JKN akan berdampak langsung pada jutaan peserta nonaktif yang selama ini tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Jika rencana ini terealisasi, maka akan membuka kembali akses layanan bagi mereka yang selama ini terkunci akibat tunggakan.
Namun, pelaksanaan wacana ini membutuhkan kebijakan lintas kementerian, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan tentu saja BPJS Kesehatan, agar berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
