Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Pekalongan, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 9,62 Gram

Patrazone.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial BA (37) dan AH (30) ditangkap dengan barang bukti seberat 9,62 gram sabu yang telah dikemas dalam paket siap edar.

Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, pada Jumat (3/10/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari warga tentang dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

“Dari laporan masyarakat, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).


Ditemukan 8 Paket Sabu Siap Edar

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 paket sabu dengan berat total 9,62 gram, yang disembunyikan oleh para pelaku di dua lokasi berbeda di Desa Sidosari. Selain sabu, turut diamankan dua unit ponsel, yakni Oppo A17k dan iPhone 7 Plus, yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Paket sabu ini sudah siap edar. Kami menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan distribusi lokal yang terstruktur,” kata Warsito.


Pelaku Akui Dapat Sabu dari Kota Pekalongan

Berdasarkan hasil interogasi awal, BA dan AH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang berdomisili di wilayah Kota Pekalongan. Saat ini, A masih diburu dan masuk dalam daftar pengembangan penyidikan.

“Kami tidak akan berhenti di pengedar lapangan saja. Penyelidikan akan terus dikembangkan hingga ke pemasok utama,” tegas Warsito.


Jerat Hukum Berat Menanti Pelaku

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pekalongan dan dijerat dengan:

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati, sesuai dengan berat barang bukti yang melebihi 5 gram,” jelas Warsito.


Pengungkapan Jaringan Narkoba Terus Berlanjut

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Pekalongan juga menangkap seorang pengedar lainnya, D alias Popi (40), warga Kabupaten Kendal, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 12,71 gram. Penangkapan D juga membuka indikasi jaringan yang lebih luas di wilayah Pantura.

Polisi menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika di wilayah Pekalongan dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan narkoba. Semua pihak yang terlibat akan kami kejar hingga ke akar,” tutup Warsito.

Patrazone
Exit mobile version